News
Senin, 22 Januari 2018 - 15:30 WIB

Ketum Pemuda Muhammadiyah Diperiksa Polisi Soal Kasus Novel Baswedan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM), Dahnil Simanjutak (suaramuhammadiyah.id)

Ketum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anhar Simanjuntak diperiksa Polda Metro Jaya soal pernyataannya tentang kasus Novel Baswedan.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anhar Simanjuntak sebagai saksi. Hal ini terkait laporan seseorang terhadap dirinya soal pernyataannya tentang penanganan kasus teror terhadap Novel Baswedan.

Advertisement

“Nanti siang informasinya akan hadir,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (22/1/2018), dikutip Solopos.com dari Antara.

Pemeriksaan terhadap Dahnil terkait pernyataannya saat menjadi narasumber acara salah satu televisi swasta bertajuk Benang Kusuf Kasus Novel pada 8 Januari 2018 lalu. Namun, Argo belum dapat memastikan materi pernyataan terhadap Dahnil karena saksi belum menjalani pemeriksaan.

Dahnil memastikan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB. Dahnil mengaku menyampaikan pernyataan tentang ketidakpercayaan terhadap aparat kepolisian untuk mengusut penyiraman zat kimia kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Advertisement

“Terus terang saya merasa banyak keganjilan terkait pemanggilan tersebut,” tutur Dahnil.

Namun Dahnil menegaskan akan menghadapi proses hukum sesuai komitmen menjaga semangat jihad amar maruf nahi munkar.

Sebelumnya, Argo mengatakan pemanggilan tersebut terkait ucapan Dahnil bahwa dia memiliki saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Advertisement

“Jadi kemarin yang bersangkutan [Dahnil] ada di Metro TV, menyampaikan bahwa ada beberapa saksi yang berbeda dengan saksi dari kepolisian. Ya, kemudian ada beberapa pernyataan di sana yang akan kami klarifikasi. Misalkan yang bersangkutan mempunyai saksi. Ya, silakan hubungi polisi, jadi biar cepat untuk mengungkap,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2018), dilansir Suara.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif