Soloraya
Sabtu, 20 Januari 2018 - 21:45 WIB

Klithih Bawa Samurai Hingga Papan Paku, 27 Pemuda Ditangkap Polres Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi mendata sepeda motor yang disita aparat Polres Klaten, Sabtu (20/1/2018) di Mapolres Klaten. Polisi juga menyita ponsel dan senjata tajam. (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Aksi klithih yang ramai di DI Yogyakarta merembet ke Klaten.

Solopos.com, KLATEN — Klithih nyaris pecah di Klaten Sabtu (20/1/2018) dini hari. Polres Klaten berhasil menangkap 27 pemuda di dua tempat berbeda yani di Klaten Selatan dan Kebobarum.

Advertisement

Klithih merupakan kekerasan di jalan raya yang dilakukan oleh sekelompok pemuda/pelajar. Istilah ini lebih familier di wilayah DI Yogyakarta. Klithih di Klaten nyaris pecah saat pertunjukan musik hip hop di Kafe Kakung Sableng, Jl. Kartini atau By Pass Klaten, Sabtu (20/1/2018) dini hari sekitar pukul 00.00 dini hari.

Saat itu terdengar suara blar-blar pengendara memainkan gas sepeda motor. Suasana itu hampir memicu terjadi gesekan di antara sejumlah pengendara. (Baca: Klithih di Jogja)

Namun, berkat kesigapan aparat personel Polres Klaten, suasana berhasil direda. “Belum sempat ada tawuran. Saat aparat datang, orang-orang pada lari ke sawah dan kami mengambil yang ada atau yang tersisa. Kami mengamankan 12 orang di satu tempat dan 15 lagi di tempat lain,” kata Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu.

Advertisement

Dari sejumlah orang itu, polisi menyita sejumlah sepeda motor, ponsel, dan senam senjata tajam (sajam). Sajam yang disita aparat berupa sebuah pedang bergerigi, sebuah pedang panjang, sebuah pemukul baseball (kasti), serta sebuah papan yang ujungnya mirip pemukul golf namun berisi paku-paku.

Polisi juga menyita dua batu yang dibawa oleh dua orang di antara mereka. “Umur mereka beragam mulai dari 16 tahun dan yang tertua 24 tahun. Rata-rata berdomisili di Klaten,” beber dia.

Kepada polisi, lanjut Kapolres, senjata itu dipakai untuk berhaga-jaga. Memang saat ditangkap, situasi belum terjadi tawuran berkat kesigapan aparat Polres Klaten.

Advertisement

“Kepada kami bilangnya untuk berjaga-jaga. Jaga kampung apa jaga ronda? Jaga apanya? Saat ditangkap memang belum terjadi apa-apa, memang bukan untuk menyerang. Tapi kami harus bertindak cepat,” kata Agung.

Pelaku yang terbukti membawa saja bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Enggak semuanya kena. Yang kami kenakan yang membawa sajam dan pemukul. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan secara marathon. Selebihnya, melihat hasil pemeriksaan, bisa juga kena pasal-pasal dalam KUHP,” terang Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif