Soloraya
Jumat, 19 Januari 2018 - 18:39 WIB

PENIPUAN SOLO : 17 Hari Pertama 2018, Polresta Terima 51 Laporan Penipuan Jual-Beli Online 

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Polresta Surakarta sudah menerima 51 laporan penipuan secara online selama 17 hari pertama 2018.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo selama kurun waktu 1-17 Januari 2018 menerima 51 laporan kasus penipuan secara online. Kerugian dalam kasus ini mencapai puluhan juta rupiah.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengungkapkan kasus penipuan online kembali muncul awal tahun ini. Pada 2017 lalu polisi menerima laporan kasus penipuan online hingga 900 kasus dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Tahun lalu kami berhasil menangkap empat tersangka kasus penipuan online dengan modus undian berhadiah. Lima orang pelaku masih DPO [Daftar Pencarian Orang]. Nilai kerugian kasus itu mencapai Rp750 juta,” ujar Agus saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/1/2018).

Advertisement

“Tahun lalu kami berhasil menangkap empat tersangka kasus penipuan online dengan modus undian berhadiah. Lima orang pelaku masih DPO [Daftar Pencarian Orang]. Nilai kerugian kasus itu mencapai Rp750 juta,” ujar Agus saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/1/2018).

Agus menjelaskan kasus tersebut terjadi pada akhir 2017. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan dari lima korban. Pelaku penipuan dengan modus undian berhadiah itu ternyata juga beraksi di Semarang, Grobogan, dan Soloraya.

“Kasus penipuan online kembali muncul lagi pada awal tahun ini. Baru awal 2018 sudah ada 51 kasus penipuan online. Rata-rata sehari ada tiga laporan di Satreskrim,” kata dia.

Advertisement

Modus lainnya, lanjut dia, pelaku memasarkan produk melalui website jual beli secara online atau akun media sosial (medsos). Setelah konsumen tertarik membeli barang kemudian mentransfer uang, barang tidak kunjung dikirim.

“Rata-rata setiap korban mengalami kerugian senilai Rp200.000 sampai Rp300.000. Kami menilai meskipun besaran kerugian tidak besar kasus ini sangat meresahkan warga,” kata dia.

Mantan Kapolsek Laweyan ini menjelaskan sebagian besar hasil pelacakan petugas pelaku penipuan berada di luar Jawa. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Setelah berhasil menipu korbannya, pelaku langsung membuang nomor ponsel.

Advertisement

“Kami kesulitan menangkap pelaku karena keterbatasan alat untuk melacak keberadaan mereka. Apalagi pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas,” kata dia.

Agus mengatakan medsos yang sering dijadikan alat untuk menipu beragam seperti Instagram, Line, Whatsapp, Facebook, dan lainnya. Satreskrim mengimbau warga lebih berhati-hati jika membeli barang melalui situs jual beli online.

Wakasatreskrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo menjelaskan Satreskrim membuka posko aduan penipuan online di Mapolresta. Warga juga bisa melaporkan ke nomor aduan milik Satreskrim Polresta ke 085600401272 kalau menemukan kasus penipuan online.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif