Jogja
Kamis, 18 Januari 2018 - 16:40 WIB

Nasib PHL Bantul Akan Diputuskan Akhir Januari

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah perwakilan PHL yang terkena PHK sepihak melakukan aksi damai di Gedung DPRD Bantul, Selasa (16/1/2018). (Rheisnayu Cyntara)

PHL Bantul siap ke Istana Negara.

Harianjogja.com, JOGJA–Perlawanan 329 Pekerja Harian Lepas (PHL) terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang melakukan pemecatan kepada mereka  mulai membuahkan hasil. Keputusan terbaru, status PHL akan ditentukkan pada akhir Januari.

Advertisement

Namun keputusan ini tak sepenuhnya diapresiasi PHL. Mereka malah menuding Pemkab Bantul plin-plan. Perlawanan akan terus digulirkan sampai ada kepastian. Raras Rahmawatingingsih salah satu PHL yang dipecat, mengatakan sebelumnya Pemkab Bantul telah mengumumkan bahwa PHL yang hasil psikotes-nya tidak memenuhi syarat (TMS) akan diberhentikan.

“Tapi setelah kami ada aksi seperti ini, hasilnya Pemkab Bantul menyampaikan pada Pemda DIY bahwa TMS yang kemarin dibagikan itu artinya belum tentu tidak diperpanjang kontrak lagi, artinya masih ada kemungkinan bisa diperpanjang lagi,” ucap Raras seusai menghadiri pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY dan perwakilan Pemkab Bantul di Kompleks Kepatihan, Kamis (18/1/2018).

Permasalahan ini bermula ketika 329 PHL secara tiba-tiba diputus kontrak pada Selasa (9/1/2018), dengan alasan mereka tidak lulus psikotes yang dilaksanakan 15 Desember 2017. Tes dilakukan Polda DIY melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul.

Advertisement

Inkonsistensi Pemkab Bantul, sambung Raras juga tertuang dalam mekanisme pemberhentian. PHL sempat protes karena tidak ada surat PHK, tapi setelah itu pemangku kebijakan di Bumi Projo Tamansari mengaku akan segera mengeluarkan surat.

Raras dan teman-temannya habis kontrak pada 31 Januari 2018, dengan demikian, pada 1 Februari mereka masih memiliki kesempatan kerja kembali.

PHL mengaku belum puas dengan keputusan ini dan akan terus memperjuangkan nasibnya hingga ada kepastian. Bahkan, mereka sudah menyiapkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengadukan nasib mereka. PHL juga sempat mengadu ke Lembaga Ombudsman (LO) DIY.

Advertisement

“Kami masih akan berjuang. Kami siap ke Istana untuk menyampaikan keluh kesah atas kesewenang-wenangan? Pemkab Bantul,” kata Raras.

Baca juga : Ini Hasil Pertemuan Dewan dengan Pemkab Bantul Terkait Polemik Pemecatan PHL

Kepala BKD DIY Agus Supriyanto membenarkan, pada rapat diputuskan bahwa PHL belum di-PHK dan nasib mereka, entah diperpanjang atau tidak, ditentukkan pada akhir Januari.

“Yang akan memberi keputusan adalah Kabupaten Bantul. Ternyata dulu belum ada kata PHK. Masih dirapatkan, lanjut tidaknya diputuskan akhir Januari, karena kontrak dimulai 1 Februari. Itu saja keputusannya, tidak ada yang lain. Masih dipelajari terus oleh Pemkab Bantul,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif