Jogja
Kamis, 18 Januari 2018 - 17:20 WIB

Masih Rendah, Kesadaran Pelaku Usaha di Sleman dalam Mengurus PIRT

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Makanan ringan produksi UMKM atau kelompok masyarakat menjadi salah satu produk yang paling diminati dalam PPD 2017, Jumat (26/5/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Kesadaran pelaku usaha mengurus izin edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) masih rendah

Harianjogja.com, SLEMAN- Kesadaran pelaku usaha mengurus izin edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) masih rendah. Dari puluhan ribu pelaku usaha di Sleman baru tercatat 2169 pelaku usaha yang mengantongi PIRT.

Advertisement

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Nurulhayah berharap, agar pelaku usaha yang belum mengantongi PIRT segera mengurusnya. Termasuk bagi mereka yang sudah memiliki PIRT namun tidak memperpanjang lagi. Sebab PIRT ini berlaku lima tahun sekali dan harus diperpanjang.

“Kami berharap yang belum mendaftar mendaftar dan ikut penyuluhan pangan dahulu sebelum izin PIRT nya,” katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (17/1/2018).

Hingga Januari 2018, total produk pangan olahan yang mengantongi PIRT di Sleman sebanyak 2169 PIRT. Tahun 2017 lalu, Dinkes mengeluarkan 218 PIRT. “Kami rata-rata sebulan menerbitkan 20-30 PIRT. Yang mengajukan lebih dari itu. Tapi tidak semua memenuhi persyaratan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif