News
Kamis, 18 Januari 2018 - 10:00 WIB

Fredrich Yunadi bakal Ajukan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). (JIBI/Antara/Galih Pradipta)

Fredrich Yunadi mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghalang-halangi penyidikan tindak pidana kasus korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto, akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Advertisement

“Pukul 11.00 WIB, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya,” kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum Setya Novanto, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Advertisement

Namun, Fredrich beberapa kali membantah telah memanipulasi data agar Setya Novanto dirawat inap untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Fredrich Yunadi juga merencanakan akan melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik.

Sebelumnya, kedua pimpinan KPK itu telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fredrich dan Bimanesh pada Rabu (10/1/2018).

Advertisement

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif