Jogja
Rabu, 17 Januari 2018 - 11:55 WIB

Rekrutmen Pelaksana Pemilu Molor dari Jadwal, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPU (Dok/JIBI)

Belum adanya juknis dalam perekrutan maka berdampak pada proses pendaftaran

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Proses rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2019 molor dari jadwal. Seharusnya proses rekrutmen badan adhoc KPU dilakukan mulai Selasa (9/1/2018) lalu. Namun, hingga sekarang prosesnya belum dimulai juga.

Advertisement

Ketua KPU Gunungkidul, M Zaenuri Ikhsan mengatakan, rekrutmen anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2019 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, peraturan tersebut masih butuh penjelasan yang tertuang dalam petunjuk teknis dalam pelakasanan rekrutmen.

Belum adanya juknis dalam perekrutan maka berdampak pada proses pendaftaran di PPK maupun PPS. Seharusnya pendaftaran badan adhoc KPU dilakukan satu minggu lalu, tetapi hingga Selasa (16/1) rekrtumen belum dibuka. “Jadwal rekrutmen mulai 9 Januari hingga 8 Maret 2018. Untuk saat ini [Rabu] kami masih menunggu juknis dari KPU Pusat sebagai dasar dalam perekrutan,” kata Ikhsan kepada wartawan, Selasa kemarin.

Menurut dia, jika mengacu pada PKPU No.3/2018 tugas dari PPK dan PPS hampir sama. Hanya saja, sambung Ikhsan, yang membedakan terdapat pada cakupan wilayah karena lingkup PPK lebih luas karena membawahi penyelenggaraan pemilihan di satu kecamatan. “Selain itu, ketugasan PPS berada dibawah dari PPK,” ungkapnya.

Advertisement

Ikhsan menampik anggapan molornya proses rekrutmen PPK dan PPS karenanya adanya masalah dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019. Menurut dia, tahapan dalam pemilu sudah dijabarkan dalam PKPU No.7/2017 sehingga masing-masing kegiatan memiliki jadwal dan waktu pelaksanaan sendiri-sendiri. “Semua sudah disusun. Jadi mengenai rekrutmen badan adhoc KPU belum dilaksanakan karena masih menunggu juknis dari pusat,” imbuhnya.

Anggota KPU Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan, tahapan dalam pemilu sudah disusun sehingga proses tersebut harus dilaksanakan. Ia tidak menampik antara satu tahapan dengan tahapan lain waktunya saling berdekatan. Namun, kata Is Sumarsono, hal tersebut bukan mejadi masalah karena proses akan dilalui bersama hingga pelaksanaan pemilu berakhir.

“Contohnya saat ini, kami masih menunggu hasil perbaikan verifikasi faktual dari partai baru. Namun, di sisi lain, KPU juga membahas tentang wancana perubahan daerah pemilihan. Selain itu, dalam tahapan juga sudah masuk ke rekrutmen anggota PPK dan PPS,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif