Jogja
Selasa, 16 Januari 2018 - 06:43 WIB

Tahun Ini Warga Kulonprogo Diprediksi Habiskan 4,4 Juta Gas Melon

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg alias gas melon. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Pemkab ajukan kuota 20%.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mengusulkan kenaikan kuota gas Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji (melon) berukuran tiga kilogram sebanyak 20% kepada Pemerintah Pusat.

Advertisement

Kepala Seksi Promosi dan Distribusi Dinas Perdagangan Kulonprogo, Nanik Triyani mengatakan, setiap tahun kuota gas melon Kulonprogo sebanyak 3,52 juta. Dengan adanya permohonan kuota tambahan itu, maka diperkirakan kuota menjadi 4,4 juta pada 2018.

Ia menjelaskan, usulan kenaikan kuota gas melon ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga gas saat memasuki libur nasional dan libur hari besar agama.

“Biasanya setiap kabupaten atau kota di Daerah Istimewa Yogyakarta mengusulkan penambahan kuota gas 15 persen sampai 20 persen. Pada hari raya besar agama, khususnya Natal dan Idulfitri, dapat dipastikan terjadi kenaikan harga gas,” kata dia, Senin (15/1/2018).

Advertisement

Pada 2017, Kulonprogo mendapatkan kuota 125.000 tabung gas melon per bulan. Namun, dari Harga Eceran Tertinggi Rp15.500, harga gas yang sampai di tangan konsumen sudah lebih tinggi dan beragam. Di antaranya Rp18.000, Rp20.000 hingga Rp23.000 per tabung. Kenaikan harga gas melon diduga dipicu adanya salah sasaran konsumsi gas melon.

Gas melon yang merupakan komoditas bersubsidi dari pemerintah, sesungguhnya diperuntukkan bagi warga tidak mampu. Namun digunakan oleh warga menengah-atas, peternakan, pertanian. Sehingga kelangkaan terus terjadi kendati pengajuan kuota gas selalu dilakukan. Pemerintah Kabupaten mengaku sulit untuk melakukan pengawasan.

“Kami mencoba meminimalisasi penggunaan gas melon di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Sudah konsultasi ke bupati untuk penerbitan surat edaran berisi imbauan agar ASN Kulonprogo tidak menggunakan gas melon,” paparnya.

Advertisement

Ia menambahkan, penerbitan dan pendistribusian surat edaran tidak disertai pengawasan, melainkan menuntut kesadaran pribadi masing-masing ASN.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif