Jateng
Selasa, 16 Januari 2018 - 20:50 WIB

PILKADA 2018 : Status Istri Ganjar Pranowo Bikin Bimbang Pemprov Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pronowo foto bareng istrinya, Siti Atikoh, saat berkunjung di Panti Sekotong, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Facebook.com-Ganjar Pranowo)

Pilkada 2018 disongsong Pemprov Jateng dengan mengajak ASN atau PNS bersikap netral.

Semarangpos.com, SEMARANG – Status istri Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, Siti Atikoh, memicu dilema aparatur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dalam menerapkan netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya pada Pilkada atau Pilgub Jateng 2018.

Advertisement

Pemprov Jateng telah menegaskan kepada ASN untuk bersikap netral dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Meski demikian, aturan itu sulit diterapkan kepada Siti Atikoh, istri salah seorang peserta Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo, yang merupakan ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng.

“Memang belum ada aturan jelas untuk istri pejabat [pasangan calon Pilgub Jateng] yang PNS. Kami berharap segera ada solusi terkait aturan itu dari Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] dan Kementerian PAN-RB [Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi],” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), M. Arief Irwanto, saat dijumpai Semarangpos.com seusai rapat koordinasi Pemprov Jateng dengan Bawaslu dan KPU di Hotel Patrajasa, Semarang, Selasa (16/1/2018).

Arief mengaku telah membicarakan persoalan status Siti Atikoh itu dengan Kementerian PAN-RB. Namun, hingga saat ini belum ada solusi yang jelas terkait aturan tersebut. “Mungkin nanti kami akan memberikan pengecualian bagi istri pejabat yang PNS. Mungkin nanti Bu Siti tetap diizinkan mendampingi suaminya saat kampanye, tapi harus menanggalkan identitasnya sebagai PNS serta tidak boleh berorasi,” imbuh Arief.

Advertisement

Arief menyebutkan ASN di lingkungan Pemprov Jateng memang harus bersikap netral pada Pilgub Jateng 2018. Jangankan terlibat dalam kampanye, PNS di Pemprov Jateng juga dilarang menunjukkan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial (medsos). “Aturannya sudah jelas dan tertuang dalam SE [Surat Edaran] Menpan RB tertanggal 20 Desember 2017, bahwa PNS harus netral. Kalau melanggar sanksinya ya sesuai PP [Peraturan Pemerintah] No. 53/2014 tentang Disiplin PNS,” ujar Arief.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif