Jogja
Selasa, 16 Januari 2018 - 05:40 WIB

Pengemudi Taksi Online Tak Usah Khawatir Jatahnya Direbut

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Hanya taksi online berpelat AB yang boleh beroperasi di Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA–Kegalauan Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) atas invasi supir taksi online luar DIY mendapat sambutan positif dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Sejalan dengan PPOJ, Dinas Perhubungan DIY hanya akan memperbolehkan taksi online dengan AB yang beroperasi di Bumi Mataram.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo menegaskan, taksi online yang boleh beroperasi di DIY harus berpelat AB, tidak bisa tidak. Sebab, uji kendaraan atau uji KIR taksi online mesti dilakukan di DIY.

“Harus plat AB. Saya memang berencana menerapkan AB aja. karena KIR-nya di Jogja. Masak ngurusnya di Jawa Tengah, tapi di bawa ke sini,” ucapnya di Kompleks Kepatihan, Senin (15/1/2018).

Ia mengatakan pengemudi taksi online di Jogja tak perlu khawatir, karena pengajuan izin operasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, harus sesuai dengan lokasi dimana KIR dilakukan.

Advertisement

Sebelumnya, PPOJ membuat surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Salah satu isinya adalah tentang invasi taksi online bernomor kendaraan luar DIY.

PPOJ tak terima dengan hal ini, sebab mereka merasa sebagai pihak yang membayar pajak untuk biaya pembangunan infrastruktur, tapi justru jalan-jalan yang ada malah diserobot oleh mobil non plat AB. PPOJ menuduh kesempatan kerja di DIY sudah diserobot pengemudi dengan kendaraan yang membayar pajak di daerah lain.

Selain itu, PPOJ juga mempermasalahkan kuota yang dianggap terlampau sedikit. Sebelumnya Sigit menyatakan sesuai dengan formula yang terdapat di PM 108/2017, kuota yang dihitung sebanyak 490. Tapi, itu masih bisa berubah. Surat Keputusan Gubernur yang mengatur hal tersebut juga belum ditandatangani.

Advertisement

Sigit menyebut, saat ini baru ada sekitar 55 kendaraan yang mendaftar. Operasi penertiban juga akan segera digelar, supaya pengemudi segera mengurus kelengkapan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam waktu dekat Pemda DIY akan mengundang operator taksi online. “Kira-kira berapa masukan mereka. Akan disesuaikan dengan angkutan kota dan taksi konvensional [jika masukan kuota terlalu banyak],” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif