Soloraya
Selasa, 16 Januari 2018 - 19:35 WIB

KORUPSI KARANGANYAR : Setelah Setahun, Kasus Pengadaan Pesawat Edupark Siap Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Taman Wisata Edukasi Dirgantara atau Edupark Karanganyar dibanjiri pengunjung, Minggu (19/7/2015). (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Korupsi Karanganyar, berkas perkara kasus pengadaan pesawat Edupark akhirnya dinyatakan lengkap (P21).

Solopos.com, KARANGANYAR — Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang bekas di Taman Wisata Edukasi Dirgantara Edupark Karanganyar sudah lengkap alias P21, Selasa (16/1/2018).

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyatakan berkas perkara kasus pengadaan pesawat terbang bekas jenis Boeing pada 2014-2015 itu lengkap dan segera melimpahkannya ke pengadilan. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, proses pengungkapan kasus hingga berkas dinyatakan lengkap memakan waktu satu tahun.

“Ini tadi penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara tahap kedua. Perkara pengadaan pesawat bekas di Taman Pendidikan Edupark Karanganyar pada 2014-2015. Ya satu tahun ya sejak saya belum di sini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, A. Hanung Widyatmaka, mewakili Kajari Karanganyar, Suhartoyo, saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejari Karanganyar, Selasa.

Kejari menerima tiga tersangka dari Polres Karanganyar. Mereka adalah Manajer Lapangan CV Gema Putra Persada, Berdi; Direktur CV Gema Putra Persada, Saripudin; dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Karanganyar, Purwono.

Advertisement

CV Gema Putra Persada adalah rekanan yang digandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk membeli pesawat bekas dengan tulisan lambung Batavia Air itu. “Purwono ini sebagai pejabat pembuat komitmen [PPK]. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini diteliti orang dan barang buktinya. Sudah sesuai dan diterima. Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Solo mulai 16 Januari sampai 4 Februari sambil kami sempurnakan dakwaan,” ujar dia.

Tiga tersangka didakwa melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tipikor. Mereka diduga merugikan negara Rp509 juta.

“Kerugian negara sesuai hitungan BPKP itu Rp509 juta. Dari hasil audit ada mark up [menaikkan] anggaran. Pesawat yang didatangkan tidak sesuai spek Boeing 737-200 menjadi Boeing 737-300. Kalau pengadaannya memang pesawat bekas,” jelas dia.

Advertisement

Kejari Karanganyar membentuk tiga tim untuk menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurut Hanung, tiga tersangka dilimpahkan ke Kejari Karanganyar didampingi pengacara dari Salatiga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif