News
Selasa, 16 Januari 2018 - 09:00 WIB

Kids Zaman Now, Ditilang Malah Maki-Maki Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bocah marah-marah saat ditilang polisi (Instagram)

Video bocah marahi polisi yang menilangnya viral di media sosial.

Solopos.com, ACEH SINGKIL – Bocah laki-laki viral setelah terkena razia Satlantas Polres Aceh Singkil, Aceh. Sudah terbukti salah, bocah tersebut malah marah-marah dan memaki polisi sembari merengek meminta kunci sepeda motornya dikembalikan.

Advertisement

Video viral tersebut diunggah di akun Instagram @lantas_aceh_singkil, Sabtu (13/1/2018). “Kids zaman now,” tulis @lantas_aceh_singkil.

Dalam video tampak bocah berkaus jersey bola duduk di sepeda motor matik. Dia dinasehati dengan halus oleh seorang polisi. Namun si bocah menjawab dengan keras bahkan sempat memaki sang polisi. Sang bocah meminta kuncinya agar dikembalikan. Namun sang polisi meminta si bocah pulang naik becak dan memanggil pemilik sepeda motor.

Advertisement

Dalam video tampak bocah berkaus jersey bola duduk di sepeda motor matik. Dia dinasehati dengan halus oleh seorang polisi. Namun si bocah menjawab dengan keras bahkan sempat memaki sang polisi. Sang bocah meminta kuncinya agar dikembalikan. Namun sang polisi meminta si bocah pulang naik becak dan memanggil pemilik sepeda motor.

“Panggil yang punya kendaraan, suruh kemari,” ucap si polisi. Bocah tersebut menjawab dirinya tak berani. Si bocah merasa dirinya yang membawa sepeda motor, jadi dirinya sendiri yang bertanggung jawab.

Melalui video tersebut @lantas_aceh_singkil mengimbau para orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka. Jangan sampai anak-anak menjadi korban kecelakaan karena ketidakpedulian orang tua. “Jangan biarkan anak-anak terjerumus dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena keapatisan kita sebagai orang tua,” tulis @lantas_aceh_singkil.

Advertisement

“Songong bener ni bocah, masih bau kencur juga,” tulis @rizqonaf_.

Astaghfirullah, bocah zaman now, gak punya attitude,” tulis @imasraeni_spd.

“Orang tuanya mana? Ngasih izin anak-anak bawa kendaraan, terus orang tua kayak apa yang ngajarin anak ngelawan kayak gini? Kalau sudah nyebar apa ga malu?” tulis @ardiantocupit.

Advertisement

Kids Zaman Now Kami Peduli Keselamatan Anak Anda di Jalan. Jangan Salah Membahagiakan Anak Sayangilah anak anda selagi ada Didik dan ajarilah mreka dg cara yg benar.Masa depan Bangsa Ada dipundak Mereka. Jgn Biarkan Mreka terjerumus Dan menjadi korban Laka Lantas karena keaptisan kita sebagai org tuaNya. SebagaiMana diatur dalam UU no 22 th 2009 ttg Lalulintas & Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 1 Setiap orang yang mengemudika kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan”. Pasal 81 Untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, untuk SIM B I 20 tahun dan untuk SIM B II 21 tahun. Pasal 281 : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”. Stop Pelanggaran Stop Kecelakaan Keselamatan untuk Kemanusiaan #kidszamannow #saveanak #korlantaspolri #ditlantaspoldaaceh #kamseltibcarlantas #ntmcpolri #polantasindonesia

A post shared by Satlantas Polres Aceh Singkil (@lantas_aceh_singkil) on

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif