Jogja
Senin, 15 Januari 2018 - 16:40 WIB

Perkara Utang Bikin Sengketa Terminal Giwangan Menggantung

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Terminal Giwangan Jogja. Saat ini banyak bus yang tak masuk terminal dan susah ditertibkan karena keterbatasan kewenangan. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Dewan menyatakan mengikuti langkah Pemkot Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyatakan tidak memiliki kewenangan lagi untuk mendorong penyelesaian sengketa aset Terminal Giwangan yang hingga kini masih menggantung.

Advertisement

Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko mengatakan sejak upaya hukum peninjauan kembali Pemerintah Kota Jogja ke Mahkamah Agung (MA) ditolak, maka kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya Pemerintah Kota Jogja, kata dia, berkewajiban membayar hutang kepada PT. Perwita Karya sebesar Rp56 miliar.

“Ketika kasus tersebut inkrah semestinya sudah menjadi dasar hukum Pemkot untuk menganggarkan uang ganti rugi melalui APBD,” kata Sujanarko, Minggu (14/1/2018).

Pemerintah Kota Jogja sebenarnya sudah menganggarkan Rp5 miliar pada 2009 lalu ketika dinyatakan kalah di Pengadilan tingkat pertama hingga Pengadilan Tinggi (PT). Kemudian Pemerintah Kota Jogja bermaksud menambah dana cadangan untuk membayar utang tersebut melalui anggaran 2015, namun tidak mendapat persetujuan dari Gubernur DIY karena masih ada upaya hukum peninjauan kembali oleh Pemerintah Kota Jogja.

Advertisement

Baca juga : Sengketa Tak Kunjung Selesai, Terminal Giwangan Terbengkalai

Saat ini, kata Koko sapaan akrab Sujanarko, sudah tidak ada halangan lagi bagi Pemerintah Kota Jogja untuk menganggarkan karena kasus tersebut sudah selesai. Persoalan pengelolaan Terminal Giwangan yang kini dikelola oleh Kementerian Perhubungan, sambung dia, itu sudah hal lain.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) ini berpendapat, Pemerintah Kota Jogja menginginkan agar pengambilalihan Terminal Giwangan disertai dengan utangnya. “Persoalannya kan sekarang tinggal siapa yang mau bayar utang apakah Pemkot atau Pemerintah Pusat,” kata Koko. Ia mengaku akan mengikuti apapun yang menjadi keputusan Pemerintah Kota Jogja dalam kasus tersebut. “Kami sifatnya menunggu, kalau ada pengajuan anggaran ya kami tindak lanjuti,” tukas dia.

Advertisement

Baca juga : Dana Sengketa Terminal Giwangan Miliaran Rupiah Ngendon di Bank

Sampai Kamis pekan lalu, Pemerintah Kota Jogja masih menunggu keputusan dari Kementrian Perhubungan, “Hasil komunikasi kami akhir Desember lalu, tim dari Kemenhub mau ke Jogja, kami masih menunggu,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kota Jogja, Zenni Lingga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif