Soloraya
Senin, 15 Januari 2018 - 18:35 WIB

NARKOBA WONOGIRI : Edarkan Tembakau Gorila, Kakak Beradik Mahasiswa Terciduk 

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede, menunjukkan tembakau gorila saat gelar tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Mapolres Wonogiri, Senin (15/1/2018). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Polisi Wonogiri menangkap dua kakak beradik pengedar tembakau gorila.

Solopos.com, WONOGIRI — Dua kakak beradik mahasiswa diciduk polisi karena mengedarkan tembakau gorila di Wonogiri, Kamis (11/1/2018) lalu. Selain di Wonogiri, keduanya diduga juga memasarkan tembakau gorila kepada teman sekampus mereka selama enam bulan terakhir.

Advertisement

Dua mahasiswa itu adalah Rahmad Yogi Prayoga, 22, dan Kurniawan Dewantara, 21, keduanya warga Kaloran, Giritirto, Kecamatan Wonogiri. Rahmad merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Solo, sedangkan adiknya, Kurniawan, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Sukoharjo.

Kakak beradik itu dihadirkan dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Senin (15/1/2018). Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede, kepada wartawan menyampaikan pengungkapan kasus peredaran tembakau gorila tersebut merupakan yang pertama di Wonogiri.

Dia tak menyangka di Wonogiri ada peredaran tembakau gorila yang sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu. Penangkapan kedua warga Kaloran itu berawal dari pengungkapan kasus kepemilikan obat penenang jenis klonazepam merek Rikona yang masuk psikotropika golongan IV dengan tersangka Asri Alvi Susilo, 22, warga Kenteng, Ngadirojo Kidul, Ngadirojo, Wonogiri, dan Bayu Setiawan, 21, warga Sidarjo, Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri, Selasa (9/1/2018).

Advertisement

Menurut mereka, di Wonogiri ada orang yang menjual tembakau gorila. Tembakau itu merupakan narkotika golongan I.

Berbekal informasi tersebut petugas menelusuri hingga akhirnya menangkap Kurniawan di halte dekat Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wonogiri, pukul 23.00 WIB. Diduga saat itu Kurniawan akan bertransaksi dengan konsumennya.

Polisi menyita tiga paket tembakau gorila. Satu paket dikemas plastik klip kecil seberat 2,7 gram dan dua paket lainnya dibungkus kertas masing-masing seberat 7,7 gram dan 4,97 gram. Selain itu petugas menyita tas kecil, telepon seluler (ponsel) yang digunakan untuk komunikasi dengan pembeli, dan satu unit sepeda motor sarana mobilitas.

Advertisement

“KD [Kurniawan] kepada penyidik mengaku mendapatkan tembakau gorila dari kakaknya, RY [Rahmad]. Dari informasi itu petugas menangkap RY. Petugas menyita barang bukti dua paket tembakau gorila dikemas dalam plastik klip seberat 4,39 gram dan 1,07 gram dari tangan RY. Dia mengaku membelinya secara online. KD dan RY diduga mengedarkan tembakau gorila di Wonogiri dan teman kampus mereka. Mereka mengaku pernah melayani pesanan dari teman sekampus,” kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol A. Aidil Fitri Syah.

Kapolres akan berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta untuk menelusuri keberadaan pengguna tembakau gorila tersebut. Kapolres menjelaskan tembakau gorila jika diisap bisa membuat pengguna merasa fly.

Efeknya seperti mengisap ganja, karena tembakau gorila dibuat berbahan dasar tembakau yang diberi ganja sintetis. “KD dan RY diancam pidana maksimal 20 tahun, sedangkan ASS [Asri] dan BS [Bayu] diancam pidana maksimal lima tahun penjara,” imbuh Kapolres yang juga didampingi Kasatnarkoba, AKP Suharjo.

Sementara itu, KD mengaku selain sebagai pengedar juga pengguna. Saat mengisapnya dia merasa pikiran tenang karena fly selama beberapa saat. Dia menjalankan bisnis haram itu agar mendapat penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif