Soloraya
Senin, 15 Januari 2018 - 19:15 WIB

KORUPSI SOLO : Pelaksana Proyek Sarpras GOR Manahan Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pesilat tingkat SMP bertanding di babak penyisihan turnamen pencak silat Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Solo di Gelanggang Pemuda Bung Karno, Manahan, pada Senin (4/9/2017). (JIBI/Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Pelaksana proyek pengadaan sarpras GOR Manahan Solo divonis 6 tahun penjara akibat korupsi.

Solopos.com, SOLO — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Muhamad Arief Triasmono, pemilik CV Bernief. CV Bernief merupakan pemenang lelang dan pelaksana proyek pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) GOR Manahan Solo 2014 lalu.

Advertisement

Arief terbukti terlibat kasus korupsi proyek tersebut. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mengungkapkan vonis itu dibacakan dalam sidang 6 November 2017 lalu. Selain divonis enam tahun penjara, Arief juga dikenai denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

“Dia [Arief] juga diminta membayar uang pengganti Rp368 juta subsider dua tahun penjara. Setelah menerima vonis tersebut, kami langsung menahan Arief di Rutan Solo,” ujar Suyanto saat dihubungi Solopos.com, Senin (15/1/2018).

Advertisement

“Dia [Arief] juga diminta membayar uang pengganti Rp368 juta subsider dua tahun penjara. Setelah menerima vonis tersebut, kami langsung menahan Arief di Rutan Solo,” ujar Suyanto saat dihubungi Solopos.com, Senin (15/1/2018).

Suyanto menjelaskan satu terdakwa lain dalam kasus yang sama atas nama I Nyoman Asthawa yang menjabat Direktur CV Bernief juga sudah divonis Pengadilan Tipikor Semarang dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca:

Advertisement

KORUPSI SOLO : 2 Terdakwa Kasus Rehab GOR Manahan Disidang di Semarang, Kejari Siapkan 7 Saksi

“Kasus korupsi rehab dan pengadaan sarpras GOR Manahan menjadi salah satu kasus korupsi yang berhasil diselesaikan Kejari Solo tahun lalu. Kami menangani kasus ini bermula dari laporan masyarakat,” kata dia.

Kejari, lanjut dia, juga menahan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berinisial AS dan GW itu ditahan Kejari Solo sejak 22 Agustus 2017.

Advertisement

AS adalah Direktur PT Surga Praga beralamat di Yogyakarta. Sementara GW diketahui meminjam bendera PT Surga Praga untuk mengikuti lelang jasa konsultan pengawas pekerjaan rahab dan pengadaan sarpras GOR Manahan tahun 2014.

“Kedua tersangka baru ini [AS dan GW] sampai sekarang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Kami menargetkan kasus ini selesai tahun ini,” kata dia.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mendapati adanya kekurangan volume pengerjaan fisik dalam proyek pengadaan sarpras GOR Manahan yang tidak sesuai perjanjian kontrak. Anggaran proyek tersebut bersumber dari APBN 2014 senilai Rp2,1 miliar melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp422 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif