Soloraya
Senin, 15 Januari 2018 - 20:15 WIB

50 Lurah Pasar Sragen Dikumpulkan Bahas Upaya Pemberantasan Rentenir

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman (tiga dari kanan) berdialog dengan pengurus Paguyuban RTRW Desa Gondang dan pengelola Pasar Gondang terkait maraknya praktik rentenir di Pasar Gondang Sragen, Minggu (14/1/2018). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Disperindag Sragen mengumpulkan 50 lurah pasar untuk membahas upaya memberantas rentenir yang menjerat pedagang.

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen mengumpulkan 50 orang pengelola pasar tradisional di aula dinas setempat, Senin (15/1/2018). Para lurah pasar itu diminta membuat imbauan kepada para pedagang agar menjauhi rentenir dan tidak terjebak dalam praktik rentenir.

Advertisement

Langkah Disperindag itu sebagai respons maraknya praktik rentenir di Pasar Gondang, Sragen. Mereka dikumpulkan setelah apel pagi. Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag Sragen Rahmadi W.D. saat ditemui Solopos.com, Senin siang, menyampaikan potensi praktik rentenir terjadi tidak hanya di Pasar Gondang melainkan juga pasar tradisional lainnya.

“Kami sebagai pengelola pasar tidak berwenang menindak rentenir itu tetapi hanya bisa mengimbau dan antisipasi. Masalahnya praktik rentenir itu transaksinya individu dengan individu. Rentenir itu tidak memiliki lembaga tetapi bersifat perseorangan. Kalau bentuknya koperasi atau LKM [lembaga keuangan mikro] menjadi kena lembaganya,” ujar Rahmadi.

Advertisement

“Kami sebagai pengelola pasar tidak berwenang menindak rentenir itu tetapi hanya bisa mengimbau dan antisipasi. Masalahnya praktik rentenir itu transaksinya individu dengan individu. Rentenir itu tidak memiliki lembaga tetapi bersifat perseorangan. Kalau bentuknya koperasi atau LKM [lembaga keuangan mikro] menjadi kena lembaganya,” ujar Rahmadi.

Di sisi lain, Rahmadi melihat praktik rentenir itu marak karena ada hubungan simbiosis. Dia mengatakan pedagang membutuhkan dana untuk modal sementara rentenir menyediakan jasa permodalan tanpa agunan dan persyaratan yang detail.

Baca:

Advertisement

Warga dan Polisi Razia Rentenir di Pasar Gondang Sragen

13 Kios Pedagang Pasar Gondang Sragen Sudah Dikuasai Rentenir

Dia menyampaikan koperasi pedagang menjadi solusi menghapus praktik rentenir di pasar tradisional. Sayangnya, tidak semua pedagang di pasar tradisional mau membuat koperasi sendiri.

Advertisement

Bahkan koperasi pedagang yang sudah ada pun terkadang modalnya juga terbatas karena dari anggota dan untuk anggota. Rahmadi mencatat hanya beberapa pasar yang ada koperasi pedagangnya, seperti Pasar Bunder Sragen, Pasar Gemolong, dan Pasar Gabugan Tanon.

Soal wewenang kelembagaan koperasi, menurut dia, menjadi wewenang Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop & UMKM) Sragen. “Hari ini [kemarin], saya memberi imbauan lisan kepada pengelola pasar tradisional. Nanti masing-masing pengelola pasar segera menindaklanjuti dalam bentuk imbauan tertulis,” tuturnya.

Tukang parkir di Pasar Tangen, Sragen, Joko Kristanto, memiliki sudut pandang berbeda terkait praktik rentenir di pasar tradisional. Joko menduga praktik rentenir juga ada di Pasar Tangen. Dia berpendapat sebenarnya praktik rentenir itu menguntungkan pedagang karena pedagang bisa langsung pinjam uang tanpa agunan dengan proses cepat.

Advertisement

Mestinya, kata dia, pedagang jangan melihat besarnya bunga tetapi kecepatan dalam memberi pinjaman. “Kalau peminjam itu tak mengembalikan akan susah dijerat perdata karena tidak ada bukti kuitansi. Kalau dimasukkan pidana juga tidak bisa. Kalau praktik rentenir ini dilarang beroperasi ya mestinya pemerintah memberi kemudahan bagi pedagang untuk mengakses pinjaman modal tanpa agunan. Pemerintah apa berani meminjamkan uang Rp1 juta tanpa agunan dan persyaratan lainnya kepada pedagang? Kalau tidak berani ya jangan salahkan rentenir,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif