Jogja
Minggu, 14 Januari 2018 - 08:20 WIB

PEMILU 2018 : Kapan Verifikasi Faktual Parpol Lama?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menggelar Rapat Koordinasi Inventarisasi Masalah terkait Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 di RM Nggirli, Wates, Kulonprogo, Rabu (20/12/2017). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo menunggu instruksi dari KPU RI dan DIY untuk melaksanakan verifikasi faktual

Harianjogja.com, KULONPROGO — Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo menunggu instruksi dari KPU RI dan DIY untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai lama di Kulonprogo.

Advertisement

Baca juga : KPU Kulonprogo akan Beberkan Hasil Verifikasi Lapangan Parpol Peserta Pemilu 2019

Hal tersebut harus dilakukan KPU seluruh Indonesia karena, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat pertama dan ketiga Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang  hanya melakukan verifikasi faktual terhadap partai baru.

Ketua Komisioner KPU Kulonprogo, Muh Isnaini masih menunggu instruksi dari pusat terkait kapan pelaksanaan verifikasi faktual bagi seluruh partai lama.

Advertisement

“Saya menunggu kapan, tidak bisa memastikan kapan harus memberikan waktu [verifikasi faktual],” katanya, Jumat (12/1/2018).

Sedangkan perbaikan adminstrasi terhadap partai baru, KPU Kulonprogo saat ini masih menunggu Partai Bekarya dan Partai Solidaritas Indonesia yang belum melengkapi jumlah sampel anggota. Dimana keduanya harus menghadirkan anggota dari 10%  junlah  anggota yang ada.

“Keduanya masih ditunggu hingga Sabtu (20/1/2018) mendatang untung melengkapi sampel yang ada,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif