Jogja
Sabtu, 13 Januari 2018 - 07:20 WIB

Soal Verifikasi Faktual Partai, KPU Tunggu Instruksi Pusat

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPU (Dok/JIBI)

KPU Kota Jogja sudah menyiapkan semua kebutuhan untuk proses verifikasi

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja masih menunggu instruksi dari KPU RI terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 3 Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut mewajibkan KPU untuk memverifikasi faktual semua partai politik, termasuk partai lama atau partai yang lolos pemilu 2014.

Advertisement

Namun, KPU Kota Jogja sudah menyiapkan semua kebutuhan untuk proses verifikasi semua partai politik. “Tapi kami harus menunggu tindak lanjut dan arahan dari KPU RI,” kata Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budianto melalui sambungan telepon, Jumat (12/1/2018).

Partai lama peserta pemilu 2014 di Jogja ada 12 partai, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Dan Partai Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (PKPI).

Sementara, partai baru adalah Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Berkarya. Sejauh ini, KPU Kota Jogja sudah menyelesaikan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk partai baru tersebut. Hanya, untuk hasil verifikasi faktual Partai Garuda dan Partai Berkarya diserahkan kepada masing-masing partai dalam sidang pleno, Jumat malam di kantor KPU.

Advertisement

Meski kewajiban verifikasi semua partai lama tanpa ada perpanjangan masa tahapan pemilu 2019, Wawan mengaku optimistis bisa melaksanakannya seuai tahapan. Sebab, kata dia, verifikasi faktual tidak mengharusnya semua anggota partai, melainkan hanya sampai sebanyak 10 persen dari total jumlah anggota dalam partai. “Kami akan mengerahkan semua kekuatan komisioner dan sekretariat KPU yang jumlahnya ada 30 orang,” kata Wawan.

Verifikasi faktual partai meliputi keanggotaan, kantor sekretariat partai, hingga keterwakilan 30 persen perempuan dalam pengurusan partai. Sejauh ini, Wawan menambahkan, sudah ada beberapa pengurus partai lama yang bertanya-tanya terkait verifikasi faktual. Namun pihaknya belum bisa memberikan jawaban karena belum ada instruksi dari KPU RI terkait hasil putusan MK.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Jogja Heroe Poerwadi mengaku partainya sudah siap menghadapi verifikasi faktual. “Sejak awal kami sudah memperhitungkan kemungkinan terburuknya [dalam proses pendaftaran partai], termasuk soal verifikasi faktual ini,” kata dia.

Advertisement

Heroe meyakini sudah memenuhi semua persyaratan dalam verifikasi faktual, baik dari jumlah keanggotaan partai, keterwakilan perempuan, maupun kepemilikan sekretariat partai. PAN merupakan partai yang terbanyak anggotanya yang didaftarkan ke KPU saat pendaftaran beberapa waktu lalu, yakni mencapai 3.350 anggota.

Ketua DPD Golkar DIY Haryadi Suyuti juga menyatakan sudah siap menghadapi verifikasi faktual dalam proses pendaftaran partai calon peserta pemilu 2019. Ia menyatakan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk verifikasi faktual sudah disiapkan oleh tim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif