Soloraya
Sabtu, 13 Januari 2018 - 13:00 WIB

PAJAK BUMI BANGUNAN : 51 Desa/Kelurahan di Wonogiri Masih Nunggak PBB 2017

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pajak bumi bangunan, puluhan desa/kelurahan di Wonogiri masih menunggak PBB 2017.

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 51 desa/kelurahan di Wonogiri hingga 31 Desember 2017 belum melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2017. Desa/kelurahan tersebut diminta segera menyelesaikan tanggungan agar tidak mendapat konsekuensi khusus.

Advertisement

Informasi yang dihimpun dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Jumat (12/1/2018), desa/kelurahan yang belum melunasi PBB terdiri atas 37 desa dan 14 kelurahan. Desa/kelurahan tersebut tersebar di 10 kecamatan, yakni Selogiri, Wonogiri, Ngadirojo, Sidoharjo, Girimarto, dan Kismantoro.

Lima kecamatan lainnya Tirtomoyo, Giritontro, Pracimantoro, dan Manyaran. Nilai pajak dan denda yang belum tersetor dari 52 desa/kelurahan tersebut mencapai Rp1,031 miliar.

Advertisement

Lima kecamatan lainnya Tirtomoyo, Giritontro, Pracimantoro, dan Manyaran. Nilai pajak dan denda yang belum tersetor dari 52 desa/kelurahan tersebut mencapai Rp1,031 miliar.

Kabid Penagihan dan Penatausahaan BPKD Wonogiri, Sutikno, saat ditemui di kantornya mengatakan mayoritas desa/kelurahan sudah melunasi PBB 2017. Dari 294 desa/kelurahan yang tersebar di 25 kecamatan di Wonogiri 240 desa/kelurahan di antaranya sudah menyelesaikan tanggungan.

Dia mengapresiasi desa/kelurahan yang tertib. Bagi desa/kelurahan yang bisa melunasi lebih awal telah diberi penghargaan berupa paket kursi. Sebanyak 168 desa/kelurahan menerima hadiah tersebut.

Advertisement

Bagi desa, pelunasan PBB menjadi salah satu syarat pencairan alokasi dana desa (ADD) 2018. Jika tak melunasi PBB otomatis desa tak bisa mencairkan ADD, meski persyaratan lainnya sudah terpenuhi. Pelunasan PBB dibuktikan dengan surat keterangan lunas (SKL).

“Kami tak bisa menerbitkan SKL kalau desa belum 100 persen lunas PBB. Ini sudah aturan yang mulai berlaku tahun lalu,” kata Sutikno.

Sedangkan bagi kelurahan yang belum tertib akan menerima konsekuensi dalam bentuk kebijakan tertentu dari Bupati. Saat ini Sutikno masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bupati. Dari 14 kelurahan yang belum lunas PBB 2017 paling banyak terdapat di Kecamatan Wonogiri.

Advertisement

Di kecamatan itu tercatat ada lima kelurahan yang belum lunas, yakni Giripurwo, Giritirto, Wonoboyo, Wonokarto, Wuryorejo, dan Giriwono.

Sebelumnya, Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyampaikan akan mengevaluasi program, termasuk anggaran, apabila kelurahan menunggak PBB. Kelurahan merupakan bagian dari perangkat daerah sehingga hak untuk mengatur pemeritahan lebih terbatas. Anggarannya bersumber dari APBD.

Kepala BPKD Wonogiri, Haryono, pada kesempatan sebelumnya menyebut aturan baru itu berdampak positif. Sejak diberlakukan tunggakan PBB 2014-2016 sudah lunas. Dia mendukung penuh kebijakan Bupati terkait pelunasan PBB tersebut. Dia berharap desa/kelurahan melunasi tunggakan PBB 2017 secepatnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif