Soloraya
Sabtu, 13 Januari 2018 - 22:10 WIB

NARKOBA WONOGIRI : 2 Pemuda Ngadirojo Positif Pakai Obat Nge-fly

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Narkoba Wonogiri sudah masuk desa.

Solopos.com, WONOGIRI — Dua pemuda warga Ngadirojo Kidul, Ngadirojo, Asri Alvi Susilo, 22, dan Bayu Setiawan, 21, ditangkap polisi Rabu (10/1/2018) lantaran mengonsumsi obat terlarang psikotropika. Keduanya ditangkap polisi dari tempat berbeda.

Advertisement

Asri ditangkap ditangkap dalam kondisi mabuk di Ngadirojo saat menenggak minunan keras, Rabu (10/1/2018) pukul 00.30 WIB. Saat itu, Satresnarkoba Polres Wonogiri sedang melakukan patroli di wilayah tersebut sejak Selasa (9/1/2018) pukul 23.00 WIB.

Polisi langsung melakukan interogasi dan penggeledahan barang milik Asri. Akhirnya, ditemukan obat golongan IV jenis Clononazepam bermerek Riklona di dalam tas kecil milik Asri yang dibungkus dengan aluminium warna hijau.

“Setelah diinterogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” jelas Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede, ketika dihubungi Solopos.com, Sabtu (13/1/2018).

Advertisement

Suharjo menambahkan berdasarkan tes urine, diketahui tersangka positif menggunakan obat-obatan terlarang. Selain itu, berdasarkan pengembangan perkara Asri mengaku mendapatkan barang haram itu dari Bayu.

Polisi langsung bergerak cepat menangkap Bayu di Wonogiri Kota, Rabu pukuk 07.00 WIB. Setelah dilakukan tes urine, diketahui Bayu juga positif obat-obat terlarang.

“Selain dikonsumsi sendiri oleh tersangka kedua [Bayy], dia juga meminta tersangka pertama [Asri] menjualkan obat terlarang itu. Saat ini, obat terlarang yang belum terjual kami sita,” jelasnya.

Advertisement

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, obat golongan IV jenis Clononazepam merek Riklona, dua handphone, tas, dan uang tunai senilai Rp35.000. Akibat perbuatanya, Asri terjerat Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Bayu dikenai Pasal 60 ayat (2) Jo pasal 69 subsider 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif