Jatim
Jumat, 12 Januari 2018 - 11:05 WIB

PILKADA MADIUN 2018 : 150 Banner Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi Dicopot Satpol PP

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deretan banner memuat foto pasangan calon Yusuf Rohana dan Bambang Wahyudi di sekitar Pasar Sleko Kota Madiun, Jumat (12/1/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pilkada Madiun 2018, banner berisi foto paslon Yusuf-Bambang ditertibkan karena tak memiliki izin.

Madiunpos.com, MADIUN — Sekitar 150 banner bergambar pasangan calon wali kota dan wali kota Madiun, Yusuf Rohana dan Bambang Wahyudi, dicopot oleh aparat Satpol PP Kota Madiun karena dinilai belum berizin dan melanggar aturan penempatan.

Advertisement

Banner yang memuat foto paslon yang diusung PKS, Partai Gerindra, dan Partai Golkar itu mulai terpasang di sejumlah titik sehari setelah pendaftaran, Senin (8/1/2018).

Pantauan Madiunpos.com, Jumat (12/1/2018) pagi, puluhan banner berisi foto paslon Yusuf-Bambang serta visi-misi itu masih terpasang di sejumlah lokasi. Banner tersebut terpasang di depan Pasar Besar Madiun, Jl. Ciliwung, Jl. Asahan, sekitar Pasar Sleko, Kelurahan Rejomulyo, dan lokasi lainnya.

Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo, mengatakan ada sekitar 150 lebih banner bergambar paslon Yusuf dan Bambang yang ditertibkan petugas Satpol PP. Banner tersebut terpasang di sejumlah jalan dan lokasi di wilayah Kota Madiun.

Advertisement

Banner bergambar paslon itu ditertibkan karena tidak memiliki izin. Selain itu, banner tersebut dipasang di lokasi yang dilarang seperti dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik.

“Ada 150 lebih yang kami turunkan. Karena tidak ada izinnya. Selain itu penempatannya juga salah yaitu di tiang listrik dan dipaku di pohon,” jelas dia.

Mengenai materi banner, Sunardi mengaku itu bukan ranah Satpol PP. Dia menertibkan banner tersebut karena belum ada izin dan menyalahi aturan penempatan. “Harusnya sebelum dipasang, izinnya turun dulu,” ujar Sunardi.

Advertisement

Lebih lanjut, dia menyampaikan akan terus melakukan penertiban banner maupuan baliho yang tidak berizin maupun melanggar aturan. Sedangkan untuk banner berizin, tetapi tidak sesuai aturan akan dipindahkan.

Dimintai konfirmasi soal banner itu, Bambang Wahyudi mengatakan izin banner berisi foto paslon tersebut telah diajukan ke Pemkot Madiun. “Sudah diajukan tapi karena saking banyaknya jadi lama keluarnya,” kata dia yang juga Ketua DPC Gerindra Kota Madiun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif