Soloraya
Jumat, 12 Januari 2018 - 18:15 WIB

PILKADA 2018 : Pemkab Karanganyar Ajukan Surat Penetapan Plt. Bupati Ke Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juliyatmono dan Rober Christanto naik sepeda onthel saat akan mendaftarkan diri ke KPU Karanganyar, Rabu (10/1/2018). (Istimewa/Timses Juliyatmono-Rober Christanto)

Pemkab Karanganyar sudah mengajukan surat penetapan pelaksana tugas (plt) bupati kepada Gubernur Jateng.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar sudah mengajukan surat penetapan pelaksana tugas Bupati kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) menyusul kepastian Juliyatmono maju sebagai cabup incumbent pada Pilkada 2018.

Advertisement

Mekanisme pengajulan pelaksana tugas (Plt) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar, Ali Ghufron, menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sudah mengajukan surat penetapan Plt. kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Jadi begini, kalau bupati dan wakil bupati mencalonkan kembali, nanti Plt. akan ditetapkan gubernur dari pejabat provinsi minimal eselon II. Kalau wabup enggak mencalonkan maka yang akan diangkat [Plt] adalah wabup. Sudah diusulkan dan sampai kepada gubernur,” kata Ali saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (12/1/2018).

Advertisement

Pemkab harus sudah menerima surat keputusan (SK) Gubernur perihal Plt pada H-7 penetapan pasangan calon atau sebelum Senin (12/2/2018). “Keputusan gubernur mengenai Plt. harus sudah diterima H-7 penetapan pasangan calon karena bupati cuti di luar tanggungan negara mulai 15 Februari sampai 23 Juni. Saat cuti harus meninggalkan rumah dinas, mobil dinas, ajudan, dan fasilitas dinas lainnya,” jelas Ali.

Selain bupati, Ketua tim penggerak (TP) pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) Karanganyar, Siti Khomsiyah, juga harus mengajukan surat cuti dil uar tanggungan negara. Ali menyampaikan akan mengurus surat tersebut.

“Ketua TP PKK harus cuti juga karena suaminya cuti. Surat cuti bupati sudah sampai ke gubernur. Senin [utusan Gubernur Jateng] akan ke Karanganyar mengecek administrasi,” tutur Ali.

Advertisement

Plt. Bupati memiliki kewenangan sama seperti bupati definitif. Tetapi, Ali menyampaikan Plt. Bupati tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Saat ditanya hal apa saja yang termasuk kebijakan strategis, Ali mencontohkan mutasi pejabat struktural.

“Mutasi pegawai boleh tapi tidak yang bersifat strategis. Fasilitas Plt. Bupati sama dengan bupati definitif, tetapi gaji berbeda. Plt. Bupati boleh menempati rumah, mobil dinas, termasuk ajudan Bupati definitif,” tutur dia.

Selain urusan administrasi, Bagian Pemerintahan Umum Setda Karanganyar juga mengungkapkan sudah memenuhi kewajiban dana penyelenggaraan Pilkada Karanganyar. Pemkab mengalokasikan Rp25,250 miliar pada APBD Karanganyar. Nominal itu untuk KPU Rp17 miliar, Panwaslu Rp3,5 miliar, Kodim 0727/Karanganyar Rp900 juta, Polres Karanganyar Rp2,5 miliar, Bakesbangpol Rp300 juta, dan Satpol PP Rp1 miliar.

“Dana untuk KPU, Panwaslu, Kodim, dan Polres itu statusnya hibah. Kalau Bakesbangpol dan Satpol itu belanja langsung. Itu untuk penyelenggaraan, pengamanan. KPU sudah ambil Rp2,5 miliar pada 2017. Panwaslu sudah ambil semua. Kami siap cairkan sewayah-wayah [sewaktu-waktu. Dana sudah ada.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif