Soloraya
Kamis, 11 Januari 2018 - 05:35 WIB

PILGUB JATENG 2018 : Panwaslu Sragen Temukan 29 Pelanggaran PKPU

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas (duduk di depan) memberi pengarahan kepada anggota PPK dan PPS se-Sragen terkait coklit data pemilih di Aula KPU Sragen, Rabu (10/1/2018). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Panwaslu Sragen menemukan 29 pelanggaran terhadap PKPU No. 3/2015.

Solopos.com, SRAGEN — Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen Heru Cahyono tiba-tiba menyodorkan selembar kertas kepada Solopos.com begitu tiba di ruang kerja komisioner Panwaslu Sragen, Rabu (10/1/2018) siang.

Advertisement

Kertas HVS berukuran kuarto itu berisi tabel rekapitulasi temuan Panwaslu terkait dengan pengangkatan sekretaris dan/atau anggota staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan. Pengangkatan sekretaris dan stafnya itu untuk membantu PPS dalam tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 yang berlanjut ke Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019.

“Ini ada 29 temuan sekretaris dan/atau anggota staf sekretariat PPS diduga tidak sesuai dengan ketentuan PKPU [Peraturan Komisi Pemilihan Umum] No. 3/2015. Sekretariat dan/atau anggota staf Sekretariat PPS di 29 desa itu diduga bukan dari pegawai desa atau kelurahan. Padahal ketentuan Pasal 46 PKPU No. 3/2015 mengharuskan diisi dari pegawai desa. Bahkan penempatan posisi tersebut ditetapkan dengan keputusan kepala desa/kepala kelurahan,” ujar Heru menjelaskan temuannya.

Heru menyampaikan 29 desa itu berasal dari enam kecamatan, yakni Masaran, Sambungmacan, Tanon, Sumberlawang, Gesi, dan Miri. Enam kecamatan itu baru sampel yang diambil Panwaslu Sragen lewat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Heru menduga potensi pelanggaran PKPU itu bisa melebihi dari 29 desa karena di Sragen ada 208 desa/kelurahan.

Advertisement

Berdasarkan temuan tersebut, Heru mendapati ada tiga indikasi. Pertama, indikasi pelanggaran administrasi, yakni PKPU No. 3/2015, karena sekretaris dan/atau anggota Sekretariat PPS tidak diisi dari pegawai desa atau kelurahan.

Kedua, Heru menyebut ada potensi kerugian negara karena pengelolaan keuangan PPS tidak dilakukan pejabat berkompeten atau memiliki kapasitas dalam tata pengelolaan keuangan negara, dalam konteks ini keuangan PPS. Ketiga, Heru meragukan netralitas Sekretaris dan/atau anggota staf Sekretariat PPS yang ditempatkan bukan dari pegawai desa.

“Artinya, diisi pegawai desa pun belum tentu netral apalagi diambilkan dari orang di luar pegawai desa. Atas dasar analisis tersebut, Panwaslu Sragen merekomendasikan supaya Sekretaris dan/atau anggota staf Sekretariat PPS yang bukan pegawai desa atau kelurahan untuk diganti dengan personel dari pegawai desa atau kelurahan,” ujar Heru.

Advertisement

Heru menyampaikan tim Panwascam di enam kecamatan masih dalam proses klarifikasi atas temuan-temuan tersebut dengan pihak-pihak terkait, yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretaris PPS, dan Kepala Desa terkait. Dalam PKPU tersebut, Heru menjelaskan adanya ayat yang menerangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten meminta kepala desa atau lurah atau sebutan lainnya untuk menugaskan pegawai desa menjadi Sekretaris dan/atau anggota staf Sekretariat PPS.

Sementara itu, Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya mengatakan segera menindaklanjuti temuan Panwaslu Sragen walaupun sampai sekarang belum menerima rekomendasi secara tertulis. Ngatmin menerima kabar bila rekomendasi serupa diberikan Panwascam kepada PPK untuk tindak lanjutnya.

“Yang mengeluarkan SK penempatan Sekretaris dan stafnya itu kepala desa karena bunyinya di PKPU itu pegawai desa atau kelurahan. Argumennya kades tidak tahu soal itu. Kalau KPU berkoordinasi dengan Bupati untuk meminta difasilitasi adanya Sekretariat KPU. Demikian pula di PPK dan PPS pun berkoordinasi dengan kecamatan dan desa atau kelurahan untuk difasilitasi sekretariat,” ujarnya.

Ngatmin juga memerintahkan PPK dan PPS untuk menyisir ke 208 desa/kelurahan untuk menemukan kasus sebagaimana disampaikan Panwaslu Sragen. Ngatmin menekankan rekomendasi Panwaslu tetap ditindaklanjuti dengan pergantian Sekretaris dan atau anggota staf Sekretariat PPS dengan pegawai desa/kelurahan yang ditetapkan dengan SK Kades/Lurah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif