Soloraya
Kamis, 11 Januari 2018 - 14:00 WIB

PENCURIAN SOLO : Pria Sukoharjo Nyolong Motor di Masjid untuk Modal Nikah

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Surakarta (Solo) Kompol Agus Puryadi (kanan) memintai keterangan kedua pelaku kasus curanmor di Mapolresta Surakarta, Kamis (11/1/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo, warga Sukoharjo mencuri sepeda motor untuk membayar utang dan modal menikah.

Solopos.com, SOLO — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta/Solo membekuk Candra Margiyanto, 30, warga Dukuh Klauran RT 015/RW 015, Desa Palur, Mojolaban, Sukoharjo, lantaran diduga mencuri sepeda motor di Masjid An-Nur di Jl. Sam Ratulangi, Kerten, Laweyan, Solo, Rabu (10/1/2018).

Advertisement

Candra mengaku menggadaikan sepeda motor hasil curian untuk membayar utang dan modal nikah.

“Saya mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter berpelat nomor AD 6641 GH di masjid saat pemiliknya sedang Salat Isya pukul 19.15 WIB,” ujar Candra kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (11/1/2018).

Menurut Candra, dari rumah menuju ke lokasi kejadian diantarkan pacar yang akan dinikahinya bulan Mei. Dengan membawa kunci T, dia langsung mengambil sepeda motor tersebut. Sepeda motor hasil curian disembunyikan di rumah.

Advertisement

“Saya kemudian mengadaikan sepeda motor hasil curian kepada Ardiyan Bayu Anggoro, 34, warga Jebres senilai Rp2 juta,” kata dia.

Uang hasil mengadaikan sepeda motor, lanjut dia, untuk membayar utang serta modal nikah. Ia mengaku sebagai residivis kasus sama di wilayah Karanganyar sebanyak empat lokasi kejadian di parkiran masjid.

“Saya tidak bekerja dan punya banyak utang. Pacar yang sedang kondisi hamil dua bulan meminta untuk segera dinikahi,” kata dia.

Advertisement

Kasatreskrim Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo menjerat Candra dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara Ardiyan dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan (jahat) atau penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Kami menangkap Candra di Kampung Joho, Kerten, Laweyan saat sedang asyik pesta miras di rumah temannya,” kata dia.

Satreskrim, kata dia, hanya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif