News
Rabu, 10 Januari 2018 - 13:04 WIB

NARKOBA SOLO: Inilah Kronologi Penyelundupan 1,942 Kg Sabu-Sabu ke Solo

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka berinisial S, 25, asal Madura dan A, 21, asal Lombok yang tertangkap karena kedapatan menyelundupkan narkotika golongan I jenis methamphetamine seberat 1,942 kilogram diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Rabu (10/1/2018). Penangkapan kedua warga negara Indonesia (WNI) dilakukan saat mereka tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo dengan menumpang pesawat Air Asia (AK 356) rute Kuala Lumpur – Solo, Selasa (9/1/2018) pukul 14.35 WIB. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Sabu-sabu seberat 1,942 kilogram disembunyikan di bagasi.

Solopos.com. KARANGANYAR—Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,942 kilogram dari tersangka warga negara Indonesia (WNI) berinisial S, 25, asal Madura dan A, 21, asal Lombok yang disembunyikan di disembunyikan di dalam dinding bawah karton bagasi milik penumpang.

Advertisement

Kepala Bea Cukai Solo, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan penangkapan keduanya dilakukan saat mereka tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo dengan menumpang pesawat Airasia (AK 356) rute Kuala Lumpur – Solo, Selasa (9/1/2018) pukul 14.35 WIB.

“Customs Narkotic Team Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mencurigai dua WNI berjenis kelamin perempuan penumpang pesawat Airasia [AK 356] di terminal kedatangan Bandara Internasional Adi Soemarmo yang diduga membawa barang larangan dan pembatasan berupa Narkoba,” tuturnya, dalam jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Rabu (10/1/2018).

Menurutnya, atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan bawang bawaan penumpang itu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kristal bening yang diduga Narkoba yang disembunyikan di dalam dinding karton bagasi milik penumpang tersebut.

Advertisement

Petugas kemudian memeriksa lebih lanjut kristal bening dengan narkotest. Hasilnya, benda itu menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau sabu-sabu. Jumlah total sabu-sabu yang ditemukan seberat 1,942 kg.

“Mereka kita jerat dengan Undang-undang Narkotika  no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik BNNP Jawa Tengah untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kunto.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : NARKOBA SOLO
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif