Sabu-sabu seberat 1,942 kilogram disembunyikan di bagasi.
Solopos.com. KARANGANYAR—Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,942 kilogram dari tersangka warga negara Indonesia (WNI) berinisial S, 25, asal Madura dan A, 21, asal Lombok yang disembunyikan di disembunyikan di dalam dinding bawah karton bagasi milik penumpang.
Kepala Bea Cukai Solo, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan penangkapan keduanya dilakukan saat mereka tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo dengan menumpang pesawat Airasia (AK 356) rute Kuala Lumpur – Solo, Selasa (9/1/2018) pukul 14.35 WIB.
“Customs Narkotic Team Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mencurigai dua WNI berjenis kelamin perempuan penumpang pesawat Airasia [AK 356] di terminal kedatangan Bandara Internasional Adi Soemarmo yang diduga membawa barang larangan dan pembatasan berupa Narkoba,” tuturnya, dalam jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Rabu (10/1/2018).
Menurutnya, atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan bawang bawaan penumpang itu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kristal bening yang diduga Narkoba yang disembunyikan di dalam dinding karton bagasi milik penumpang tersebut.
Petugas kemudian memeriksa lebih lanjut kristal bening dengan narkotest. Hasilnya, benda itu menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau sabu-sabu. Jumlah total sabu-sabu yang ditemukan seberat 1,942 kg.
“Mereka kita jerat dengan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik BNNP Jawa Tengah untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kunto.