SOLOPOS.COM - Dua tersangka berinisial S, 25, asal Madura dan A, 21, asal Lombok yang tertangkap karena kedapatan menyelundupkan narkotika golongan I jenis methamphetamine seberat 1,942 kilogram diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Rabu (10/1/2018). Penangkapan kedua warga negara Indonesia (WNI) dilakukan saat mereka tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo dengan menumpang pesawat Air Asia (AK 356) rute Kuala Lumpur – Solo, Selasa (9/1/2018) pukul 14.35 WIB. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)
Bea Cukai Solo gagalkan penyelundupan narkoba.
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo menunjukkan dua tersangka berinisial S, 25, asal Madura dan A, 21, asal Lombok yang ditangkap karena kedapatan menyelundupkan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu seberat 1,942 kilogram, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Rabu (10/1/2018). Penangkapan kedua warga negara Indonesia (WNI) dilakukan saat mereka tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo dengan menumpang pesawat Airasia (AK 356) rute Kuala Lumpur – Solo, Selasa (9/1/2018) pukul 14.35 WIB.
Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Rabu (10/1/2018). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif