Soloraya
Selasa, 9 Januari 2018 - 05:35 WIB

Warga Penghuni Tanah HP 10 Tipes dan HP 11 Semanggi Solo Tagih Sertifikat Hak Milik

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Kampung Pringgolayan, Tipes, Serengan, Solo, beraktivitas di depan rumah mereka yang berdiri di tanah negara, Senin (8/1/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Warga Solo yang menempati tanah HP 10 dan HP 11 menagih janji Pemkot untuk memberi mereka sertifikat hak milik.

Solopos.com, SOLO — Tahun lalu, untuk kali pertama, DPRD Solo menyetujui permit pelepasan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan menghibahkan empat tanah hak pakai (HP) Nomor 11 di Kelurahan Semanggi, Nomor 10 di Kelurahan Tipes, dan Nomor 40 dan Nomor 43 di Kelurahan Pucangsawit kepada warga.

Advertisement

Tanah HP 11 di Kelurahan Semanggi berada di Kampung Silir, tepatnya di RT 001/RW 007. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (8/1/2018), tanah HP 11 lokasinya berpencar-pencar tidak dalam satu blok, namun semua ada di RT 001.

“Karena dulu sejarahnya di sini sudah dikaveling-kaveling. Dulu ada 63 keluarga yang bikin hunian di sini. Kemudian pecah-pecah, sebagian besar sudah berstatus hak milik [HM], sekarang tinggal sembilan kaveling tanah yang masih menunggu penyertifikatan HM setelah lepas aset kemarin,” kata Ketua RT 001/RW 007 Kelurahan Semanggi, Philiph Rahmat, Senin.

Advertisement

“Karena dulu sejarahnya di sini sudah dikaveling-kaveling. Dulu ada 63 keluarga yang bikin hunian di sini. Kemudian pecah-pecah, sebagian besar sudah berstatus hak milik [HM], sekarang tinggal sembilan kaveling tanah yang masih menunggu penyertifikatan HM setelah lepas aset kemarin,” kata Ketua RT 001/RW 007 Kelurahan Semanggi, Philiph Rahmat, Senin.

Masing-masing kaveling tanah itu luasnya berkisar 300 meter persegi dan sudah dibangun hunian. “Warga itu sudah mengajukan sertifikat hak milik sejak 2006. Sudah hampir 12 tahun, tapi sepertinya memang baru disetujui lewat pembahasan di DPRD tahun kemarin. Sekarang warga masih menunggu tindak lanjutnya,” kata dia.

Dia berharap sertifikat HM bagi warga pemilik sembilan tanah kaveling yang tersisa itu segera terbit. Rahmat menjelaskan riwayat hunian di Silir atau tanah HP 11 milik Pemkot berbeda dibanding hunian di tanah pakai Pemkot lainnya.

Advertisement

Legislator Dukung Penataan Kawasan Permukiman di Tanah HP 16 Kenteng Semanggi

Pemkot Solo Mendata Ada 590 Rumah di Tanah HP 16 Kenteng

Hunian di Silir mulai berkembang sekitar 1961. Mereka berada di sana karena diminta pemerintah era kala itu dengan tujuan mengurangi aktivitas prostitusi di kawasan Silir. “Dulu kami memang diminta menempati tanah ini oleh pemerintah saat itu. Tujuannya membuat kehidupan yang lebih baik di sini, mendidik para WTS [wanita tunasusila] agar tidak mengembangkan bisnis prostitusi. Baru pemerintahan Jokowi [Joko Widodo] saat masih menjadi Wali Kota Solo, hal itu terwujud,” papar dia.

Advertisement

Lurah Semanggi, Sularso, mengatakan permit pelepasan aset Pemkot pada HP 11 telah disetujui DPRD Solo. “Selanjutnya, warga tinggal menunggu untuk mendapatkan sertifikat HM,” kata dia.

Di sisi lain, 64 keluarga penghuni tanah HP 10 di Kampung Pringgolayan, Tipes, Serengan, juga menantikan sertifikat tanah dari Pemkot Solo. Warga yang menempati HP 10 siap melengkapi syarat administratif yang dibutuhkan Pemkot untuk memperoleh sertifikat tanah.

Lurah Tipes, Suharudi, mengatakan warga yang menempati tanah HP 10 ada 64 keluarga. Mereka menempati tanah negara tersebut lebih dari 20 tahun dan tersebar di RT 002, RT 003 wilayah RW 009.

Advertisement

“Awalnya mereka menyewa tanah kosong milik negara kepada pemerintah setempat. Kemudian didirikan bangunan permanen sampai sekarang. Kami pastikan warga yang menempati tanah di HP 10 hanya ada 64 keluarga,” ujar Suharudi saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin.

Menurut Suharudi, harapan warga mendapatkan sertifikat resmi di tanah HP 10 mendapatkan lampu hijau dari DPRD Solo dan Pemkot Solo. DPRD pada akhir tahun lalu mengesahkan permit atau persetujuan soal pelepasan tanah HP 10 Pringgolayan, Serengan dan HP 11 Silir, Pasar Kliwon.

Suharudi menjelaskan luas lahan HP 10 yang tercatat di kelurahan 1.800 meter persegi. Warga yang menempati lahan itu diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Solo. Selain itu, mereka tercatat sebagai warga miskin.

“Kami mengutamakan warga miskin yang menempati lahan HP 10 untuk mendapatkan bantuan. Pemerintah kelurahan berharap persoalan ini segera selesai,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif