Jogja
Selasa, 9 Januari 2018 - 13:20 WIB

Program 3 in 1 Mudahkan Warga Urus Dokumen Kependudukan

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Perbaikan database kependudukan sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggulirkan program 3 in 1 yang memudahkan warga mengurus dokumen kependudukan.

Advertisement

Kepala Disdukcapil Kota Jogja Sisruwadi mengatakan, melalui program ini, setiap ada kelahiran baru, masyarakat akan mendapatkan tiga dokumen sekaligus. Dokumen itu yakni nomor induk kependudukan (NIK), perubahan kartu keluarga, serta akta kelahiran anak dan kartu identitas anak (KIA).

Ia mengatakan, perbaikan database kependudukan sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir. Demikian juga koneksi dengan beberapa instansi sudah mulai dilaksanakan akhir tahun lalu.

Baca juga : DPRD Kota Jogja Bentuk Pansus Rekomendasi BPK

Advertisement

Soal prosedur operasi standar (Standard Operating Procedure/SOP), ia mengakui masih banyak SOP layanan kependudukan yang perlu diubah seiring perubahan layanan, misalnya penghapusan sanksi keterlambatan pembuatan akta kelahiran. Selain itu, SOP dalam pendistribusian dokumen kependudukan kepada warga.

Selama ini, kata Sisruwadi, dokumen kependudukan yang sudah jadi hanya didistribusikan melalui kelurahan dan RT/RW tanpa diikuti apakah dokumen itu sudah sampai ke warga atau belum. “Mestinya pendistribusian itu ada berita acara tertulisnya, misalnya dokumen tidak sampai karena warga sudah pindah domisili maka dituangkan dalam berita acara,” papar Sisruwadi.

Sisruwadi menambahkan, pihaknya juga sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang ada di semua Kantor Urusan Agama (KUA) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) di Disdukcapil.

Advertisement

Perubahan status perwawinan dalam dokumen kependudukan akan otomatis terjadi ketika warga mengurus pernikahan di KUA. Oleh karena itu, warga tidak perlu mengajukan perubahan lagi ke Disdukcapil. KUA juga dapat mengakses Siak.

“Aplikasi ini sebenarnya sudah ada sejak lama, hanya belum dimanfaatkan. Kami sudah undang semua KUA untuk memanfaatkannya,” tandas Sisruwadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif