Soloraya
Selasa, 9 Januari 2018 - 22:27 WIB

PILKADES KLATEN : Surat Pemaksaan Hak Pilih Pilkades Tijayan Beredar di Medsos

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Erma menunjukkan surat kuasa hukum terkait surat keputusan warga yang mengarah pada pemaksaan untuk memilih salah satu calon kades pada Pilkades 2017 lalu. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Surat yang dinilai bernada paksaan agar warga memilih calon kades tersebut dalam Pilkades Tijayan, Klaten, beredar di medsos.

Solopos.com, KLATEN – Surat keputusan warga Dukuh Jomboran, Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, agar warga mendukung salah satu calon kepala desa (kades) dalam Pilkades 2017 lalu beredar di media sosial (medsos) Facebook. Surat itu dinilai memuat pemaksaan hak pilih warga saat pilkades digelar 26 Juli 2017.

Advertisement

Ada dua calon kades saat Pilkades 2017 digelar di Desa Tijayan yakni Joko Lasono dan Agus Pribadi. Pilkades itu akhirnya dimenangi Joko Lasono yang kemudian dilantik menjadi Kades Tijayan periode 2017-2023.

Surat keputusan itu diunggah pemilik akun Facebook Erma Eliyanti di grup Info Cegatan Klaten (ICK) pada Minggu (7/1/2018). Surat keputusan bertanggal 8 Juli 2017 itu ditandatangani Ketua RW 001 Semiyanto, Ketua RT 001 Parno, Ketua RT 002 Mujiyono, Ketua RT 003 Junaidi, serta ketua pemuda Daswadi.

Advertisement

Surat keputusan itu diunggah pemilik akun Facebook Erma Eliyanti di grup Info Cegatan Klaten (ICK) pada Minggu (7/1/2018). Surat keputusan bertanggal 8 Juli 2017 itu ditandatangani Ketua RW 001 Semiyanto, Ketua RT 001 Parno, Ketua RT 002 Mujiyono, Ketua RT 003 Junaidi, serta ketua pemuda Daswadi.

Baca:

PILKADES KLATEN : Hari Ini, 48 Desa Pilih Kades

Advertisement

Dalam surat keputusan itu tertulis warga Dukuh Jomboran sepenuhnya mendukung Joko Lasono dan akan memenangkan calon kades tersebut dalam pemilihan kepala desa. Surat itu juga memuat penetapan apabila ada warga yang membelot kepada calon lain akan mendapatkan sanksi tegas yakni warga tidak akan mendatangi atau membantu pada waktu hajatan dan tidak akan mendatangi atau membantu saat tertimpa musibah.

Ditemui di rumahnya, Erma mengatakan persoalan surat keputusan itu sudah dia serahkan ke kuasa hukum. Ia berharap ada penegakan hukum agar hal serupa tidak terjadi di tempat lain.

Ya proses hukum berlanjut. Mangga ke kuasa hukum saya saja,” kata perempuan berusia 20 tahun itu saat ditemui wartawan di rumahnya, Dukuh Jomboran, RT 002/RW 001, Selasa (9/1/2018).

Advertisement

Erma menuturkan selama beberapa waktu terakhir ia dan keluarganya seperti dikucilkan di kampungnya. “Seperti waktu 40 harian [tradisi untuk orang meninggal dunia] adik saya, tidak ada warga yang datang. Yang datang warga dari luar desa semua. Saya sudah merasa dikucilkan selama enam bulan terakhir,” katanya.

Ayah Erma, Maryadi, menuturkan anak ketiganya meninggal dunia pada Juli 2017, sebelum Pilkades digelar, lantaran sakit. Terkait keluarganya yang merasa dikucilkan, Maryadi menjelaskan sudah meminta maaf melalui forum pertemuan warga.

Saya sudah sampaikan permintaan maaf kalau selama ini keluarga saya memiliki salah lewat forum. Namun, tidak ada tanggapan,” kata Maryadi.

Advertisement

Sementara itu, Ketua RW 001 Dukuh Jomboran, Semiyanto, mengatakan selama ini tak ada pengucilan kepada warga termasuk keluarga Erma. Ia menegaskan selama ini warga hidup rukun.

Soal keluarnya surat keputusan yang berisi sanksi jika ada warga yang tak memilih Joko Lasono saat pilkades, Semiyanto menjelaskan surat itu muncul berdasarkan hasil pertemuan warga yang rutin digelar setiap 35 hari sekali. “Tujuannya merukunkan warga Jomboran,” kata dia saat ditemui wartawan di kantor desa.

Hanya, surat keputusan tersebut dianggap sudah tidak berlaku setelah ada pembahasan selang beberapa hari kemudian. “Sebelum pilkades, surat itu sudah tidak berlaku,” katanya.

Kadus I Desa Tijayan, Suradi, mengatakan dari hasil klarifikasi kepada warga, surat keputusan itu dibuat warga tanpa ada paksaan dari siapa pun termasuk dari Joko Lasono yang saat itu menjadi calon kades. Namun, sekitar sepekan setelah surat itu keluar diadakan pertemuan warga di kantor desa dan menyatakan surat keputusan tersebut tak berlaku.

Suradi menjelaskan surat keputusan itu tak berlaku beberapa pekan sebelum pilkades digelar pada 26 Juli. “Dari kepolisian menyarankan surat itu disirnakan. Dari hasil pertemuan itu ada kesepakatan surat keputusan sudah tidak berlaku lagi. Namun, memang saat itu tidak ada berita acara hasil keputusan,” urai dia.

Suradi menjelaskan kondisi warga di wilayah Dukuh Jomboran setelah pilkades biasa saja. Warga hidup rukun dan kegiatan sosial berjalan. Ia memastikan tidak ada pengucilan kepada warga.

Kepala Desa Tijayan, Joko Lasono, berharap kasus tersebut tak berkepanjangan. Mediasi sudah diupayakan termasuk menggelar pertemuan pada Senin (8/1/2018) malam dengan tokoh masyarakat termasuk mengundang keluarga Erma.

Namun, keluarga Erma tak menghadiri pertemuan itu. “Memang saat pilkades sempat terjadi perbedaan. Namun, setelah selesa hendaknya semua bersatu padu membangun Desa Tijayan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif