Soloraya
Senin, 8 Januari 2018 - 21:35 WIB

PENGANIAYAAN SRAGEN : Pulang dari Hajatan, Pemuda Sumberlawang Dikeroyok di Mondokan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Mondokan AKP Kabar Bandianto (kiri) mendampingi penyidik saat meminta keterangan saksi kasus penganiayaan warga Kukunrejo, Gemantar, Mondokan, Sragen, Senin (8/1/2018). (Istimewa/Polsek Mondokan)

Seorang pemuda asal Sumberlawang, Sragen, dikeroyok lima orang di Mondokan saat perjalanan pulang dari menghadiri hajatan.

Solopos.com, SRAGEN — Eko Setiawan, 34, warga Dukuh Mojopuro RT 010, Desa Ngandung, Sumberlawang, Sragen, dikeroyok lima orang di Dukuh Kukunrejo RT 018, Desa Gemantar, Mondokan, Sragen, Senin (8/1/2018) pukul 00.45 WIB. Saat itu Eko dalam perjalanan pulang dari hajatan pernikahan temannya di Dukuh Kuniran, Desa Jambangan, Mondokan, Sragen.

Advertisement

Tiga orang dari lima pelaku sudah dibekuk tim Polsek Mondokan, Sragen, pada Senin siang. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu aparat Polsek Mondokan dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.

Kapolsek Mondokan AKP Kabar Bandianto mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi Solopos.com, Senin malam, menyampaikan Eko dalam perjalanan pulang dari hajatan temannya di Kuniran saat tiba-tiba di tengah jalan di daerah Kukunrejo, Gemantar, diadang sejumlah orang. Mereka itu langsung menghajar Eko hingga babak belur tanpa sebab yang jelas.

Kabar menyampaikan ketiga tersangka yang dibekuk polisi masing-masing bernama Ribut Setiawan, 27; Perianto, 20; dan Sujiyanto, 20, semuanya warga Mondokan. “Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) huruf e KUHP. Selain menangkap ketiga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berpelat nomor AD 2674 AVE, dan potongan bambu berukuran 1 meter yang digunakan untuk menganiaya korban. Dua pelaku lainnya masih menjadi buronan polisi,” ujarnya.

Advertisement

Kabar menjelaskan Eko merupakan seorang pendekar dari salah satu perguruan pencak silat. Sementara itu, untuk keamanan, ketiga pelaku yang sudah ditangkap dititipkan di ruang tahanan Mapolres Sragen. Atas kejadian tersebut, Kabar memeriksa empat orang saksi untuk melengkapi barang bukti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif