Soloraya
Senin, 8 Januari 2018 - 20:15 WIB

NARKOBA SRAGEN : 2 Pemuda Terciduk Sedang Pesta Sabu-Sabu di Ngrampal

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bong sabu-sabu. (Dok/Solopos)

Polisi Sragen menangkap dua pemuda yang tengah berpesta sabu-sabu di Ngrampal.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen menggerebek rumah Andy Cristanto, 24, di Dukuh Tanggulangin RT 034/RW 008, Desa Kebonromo, Ngrampal, Sragen, yang dilaporkan menjadi tempat pesta narkoba, Minggu (7/1/2018) pukul 23.40 WIB.

Advertisement

Dari rumah itu polisi membekuk dua pemuda yang sedang asyik pesta sabu-sabu. Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Senin (8/1/2018) sore, menyampaikan dua tersangka pengguna barang haram itu adalah pemilik rumah, Andy Cristanto, dan Dwi Setiawan, 23, warga Dukuh/Desa Kebonromo RT 031/RW 008, Ngrampal, Sragen.

Keduanya dibekuk dengan lima barang bukti terdiri atas satu klip plastik berisi sisa sabu-sabu, pipet kaca yang berisi residu sabu-sabu, sebuah bong, sebuah ponsel, dan sepotong celana pendek untuk menyimpan sabu-sabu.

“Mereka disangka dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Kami juga mengambil sampel urine mereka. Hasil tes urine menunjukkan adanya kandungan zat narkoba,” ujar Kapolres yang dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo.

Advertisement

Joko menambahkan peristiwa penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat setempat tentang adanya pesta narkoba di rumah itu. Joko mengirimkan petugas untuk menyelidiki informasi tersebut. Akhirnya tim Satresnarkoba langsung menggerebek rumah itu dan ternyata menemui dua orang pemuda yang diduga menggunakan narkoba.

“Kedua tersangka dibawa ke Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami masih menyelidiki pemasok atas barang haram tersebut,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif