Soloraya
Sabtu, 6 Januari 2018 - 19:00 WIB

PEMILU 2019 : Parpol di Boyolali Berhak Perbaiki Dukungan hingga 20 Januari 2018

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Diorama Pemilu (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Pemilu 2019, parpol masih punya kesempatan memperbaiki dukungan.

Solopos.com, BOYOLALI — Partai politik di Boyolali yang belum memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi maupun faktual masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga 20 Januari 2018.

Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali saat ini selesai melakukan verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan kepada Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Anggota KPU Boyolali Ali Fahrudin mengatakan dari hasil ferivikasi tersebut Perindo sudah memenuhi syarat dan PSI belum memenuhi syarat.

“Hari ini KPU melaksanakan tahapan penyerahan hasil verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan PSI dan Partai Perindo. Secara normatif, Partai Perindo memenuhi syarat sedangkan PSI belum,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jl. Perintis Kemerdekaan Boyolali, Sabtu (6/1/2018).

Dia menjelaskan di Boyolali parpol harus mendapatkan dukungan minimal dari 989 orang agar lolos sebagai peserta pemilu 2019. Dalam verifikasi faktual jumlah sampel adalah 10 persen dari data dukungan yang diserahkan kepada KPU. Penghitungannya adalah jumlah sampel dikurangi jumlah TMS dikali 10.

Advertisement

PSI menyerahkan data dukungan ke KPU Boyolali sebanyak 992 orang. Dari 10 persen sampel acak yang diambil atau 99 orang, tercatat yang memenuhi syarat (MS) 19 orang dan tidak memenuhi syarat (TMS) 80 orang. Sementara pada Partai Perindo, diverifikasi 111 orang dari 1.116 dukungan, tercatat MS 101 TMS dan TMS 10.

“Sampel PSI 99 orang, dikurangi 80 [TMS] dikalikan 10 hasilnya 190, masih jauh dari angka 989. Sampel Partai Perindo 111 orang dikurang 10 [TMS] dikali 10 hasilnya 1.010 atau sudah di atas batas minimal 989,” Ali memerinci.

Dengan hasil tersebut PSI masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai 7 Januari hingga 20 Januari 2018. “Perbaikan ini adalah hak, bukan kewajiban. Kami hanya layani terkait pendaftaran parpol yang diselenggarakan KPU pusat dan kami adalah kepanjangannya di daerah,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, KPU juga sedang menjalankan verifikasi tahap kedua kepada Partai Garuda atas putusan Bawaslu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif