Soloraya
Sabtu, 6 Januari 2018 - 06:35 WIB

Hari Ini Mulai Didata, Penghuni Tanah HP 16 Kenteng Solo Diminta Jujur

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Kenteng, Semanggi, Pasar Kliwon, seusai pertemuan terkait persiapan pendataan warga penghuni HP 16, Jumat (5/1/2018). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo akan mulai mendata warga penghuni tanah HP 16 Kenteng.

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo akan memulai mendata warga penghuni tanah hak pakai (HP) 16 di Kampung Kenteng, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Sabtu (6/1/2018) ini.

Advertisement

Tim gabungan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Satpol PP, Badan Pertanahan Negara (BPN), pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta kelompok kerja (pokja) penataan kawasan yang baru dibentuk Jumat (5/1/2018) akan mendatangi warga dari rumah ke rumah.

“Rencana awal, pendataan dimulai pekan depan. Tetapi kemarin, setelah saya menyampaikan laporan kepada Pak Camat [Camat Pasar Kliwon Agus Santoso], bahwa penentuan batas wilayah HP16 sudah selesai, agenda verifikasi data penghuni HP16 dipercepat mulai besok [hari ini],” kata Lurah Semanggi, Sularso, di sela-sela pertemuan dengan warga Kenteng. (Baca: Legislator Dukung Penataan Kawasan Permukiman Tanah HP 16 Kenteng Semanggi)

Advertisement

“Rencana awal, pendataan dimulai pekan depan. Tetapi kemarin, setelah saya menyampaikan laporan kepada Pak Camat [Camat Pasar Kliwon Agus Santoso], bahwa penentuan batas wilayah HP16 sudah selesai, agenda verifikasi data penghuni HP16 dipercepat mulai besok [hari ini],” kata Lurah Semanggi, Sularso, di sela-sela pertemuan dengan warga Kenteng. (Baca: Legislator Dukung Penataan Kawasan Permukiman Tanah HP 16 Kenteng Semanggi)

Terkait pendataan itu, Sularso meminta warga mempersiapkan data berupa KTP dan KK. “Jadi nanti tim akan mengumpulkan data itu, yang diperlukan KK, KTP, dan tim akan memotret rumah warga.”

Percepatan pendataan sangat penting bagi Pemkot Solo agar bisa segera menyusun master plan penataan kawasan Kenteng sesuai rencana Wali Kota Solo F.X. Rudy Hadiyatmo. Terkait pendataan yang akan dimulai hari ini, Sularso meminta warga menyampaikan data secara jujur.

Advertisement

Pokja juga akan dilibatkan dalam pendataan. Seperti diketahui, kaitannya dengan penataan kawasan, sudah dibentuk pokja dengan empat subpokja yang merupakan perwakilan dari RT di HP16, yakni RT 002, 003, 005, dan 006. Subpokja akan bergerak ke RT masing-masing sehingga harapannya pendataan bisa segera selesai.

“Kami juga memastikan pokja akan selalu kami libatkan dalam setiap pengambilan keputusan atau kebijakan kota.” (Baca: Tanah HP 16 Kenteng dan Rangkaian Polemiknya)

Anggota DPRD Solo asal Semanggi, Ekya Sih Hananto, yang juga hadir pada pertemuan kemarin menyampaikan pendataan akan memunculkan data riil penghuni HP 16. Dari data itu akan diketahui kebutuhan permukiman. “Jadi dari lahan sekian, jumlah penduduknya sekian, setelah dihitung-hitung dengan kebutuhan untuk kantor kelurahan dan sebagainya, semua itu akan mempengaruhi bagaimana model penataan permukiman selanjutnya,” kata Ekya.

Advertisement

Kepada warga, Ekya juga kembali menyinggung rencana pemberian sertifikat hak milik (HM) kepada penghuni HP16 tersebut. Namun, Ekya mengingatkan proses itu membutuhkan waktu yang tidak singkat, paling tidak sampai satu tahun.

Oleh karena itu, dia meminta warga Kenteng mengikuti prosedur serta arahan dari Pemkot Solo terkait rencana penataan kawasan Kenteng. Seperti diketahui, wacana penataan kawasan Kenteng mencuat setelah Pemkot Solo mengalihkan rencana pembangunan kantor kelurahan baru hasil pemekaran Kelurahan Semanggi dari tanah HP 54 ke HP 16.

Awalnya, rencana penataan kawasan ini menuai pro kontra warga. Namun, setelah Wali Kota menjanjikan akan menata pemukiman di sana termasuk memberikan sertifikat hak milik kepada warga, warga pun melunak.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif