Soloraya
Jumat, 5 Januari 2018 - 23:15 WIB

PEMEKARAN WILAYAH SOLO : Legislator Dukung Penataan Permukiman HP 16 Kenteng Semanggi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mencopot spanduk penolakan penggusuran tanah Hak Pakai (HP) 16 Kenteng, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (2/1/2018) siang. (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos)

Upaya penataan permukiman di lahan HP No. 16 Pemkot Solo mendapat dukungan dari anggota DPRD.

Solopos.com, SOLO — Penataan kawasan permukiman di tanah hak pakai (HP) No. 16, Kampung Kenteng, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, mendapat dukungan dari anggota DPRD Solo. Upaya itu dinilai tepat untuk implementasi penataan kawasan kumuh.

Advertisement

Penataan ini juga sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Ketua Komisi II DPRD Solo, Y.F. Sukasno, mengatakan penataan kawasan Semanggi ini untuk merealisasikan amanat Perda No. 2/2016, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34. (Baca: Penghuni HP 16 Dijanjikan Sertifikat HM, Eks Penghuni HP 54 Cemburu)

Pasal 33 ayat (1) menyebutkan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh didahului dengan penetapan lokasi dan perencanaan penanganan. Ayat (2) menyebut pola-pola penanganan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditindaklanjuti dengan pengelolaan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan.

“Pada Pasal 34 disebutkan penetapan lokasi dilakukan pada kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan luasan di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka dari itu, penataan di HP 16 ini bisa menjadi pilot project bagi Pemkot Solo,” paparnya kepada wartawan, Jumat (5/1/2018).

Advertisement

Menurutnya, penataan lingkungan ini meliputi permukiman, jalan lingkungan, drainase, kawasan sekolah, drainase, rumah ibadah, kantor kelurahan hingga ruang terbuka hijau. Merujuk Pasal 34 ayat (2), penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib didahului proses pendataan oleh pemerintah daerah melibatkan peran masyarakat. (Baca: Tanah HP 16 Kenteng Solo dan Rangkaian Polemiknya)

Sedangkan penetapan lokasi dilakukan pemerintah daerah dalam bentuk Keputusan Wali Kota berdasarkan hasil penilaian lokasi. “Apalagi HP 16 itu luasnya 5 hektare. Masyarakat jangan khawatir jika kantor kelurahan baru ada di sana karena warga yang tinggal akan ditata, tidak digusur. Kalau yang lain mau mengajukan pemakaian aset juga tidak masalah selama itu untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, rencana Pemkot Solo untuk kembali mengajukan permit pelepasan aset tanah hak pakai dinilai bakal menjadi preseden buruk di masyarakat. Hal ini seiring dengan keinginan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, untuk mengusulkan permit pelepasan atas HP 16 di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

Advertisement

Sedianya Pemkot Solo bakal menata HP 16 seluas 50.000 meter persegi ini untuk pembangunan kantor Kelurahan Mojo hasil pemekaran wilayah Kelurahan Semanggi, masjid, dan perumahan warga. Warga yang dimaksud adalah penghuni lahan aset Pemkot yang dijanjikan Wali Kota Solo bakal memperoleh sertifikat tanah melalui proses pengajuan pelepasan aset.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Solo, Sugeng Riyanto, menilai kebijakan Pemkot Solo ini bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Keputusan ini membikin warga lain yang menempati HP milik Pemkot meminta hal serupa.

Jika tidak disetujui, kebijakan ini menimbulkan kecemburuan masyarakat. Selain itu, semestinya Pemkot mengamankan aset bukan justru melepaskannya.

“Bagaimana pun itu hak masyarakat untuk mengajukan Permit. Jika Pemkot konsisten, tidak ada alasan menolak. Bukan hanya di Semanggi melainkan di seluruh wilayah di Solo. Terlalu banyak aset Pemkot yang selama ini dikuasai masyarakat, namun ada upaya mengambil alih aset tersebut, bahkan menyerahkannya kepada masyarakat yang menguasai. Ini sebuah preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Solo,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif