Soloraya
Jumat, 5 Januari 2018 - 11:15 WIB

2 Sumur Artetis di Pancingan 100 Tulung Klaten Ditutup, Ini Sebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peninjauan lokasi sumur artetis di Pancingan 100, Dukuh Dukuh, Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Klaten, Kamis (4/1/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pemkab Klaten meminta pengelola Pancingan 100 mengurus izin 15 hari ke depan.

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak dua dari tiga sumur artetis milik pemancingan dan restoran Pancingan 100 di Dukuh Dukuh, Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Klaten, ditutup Jumat (5/1/2018). Pengelola usaha diwajibkan mengurus perizinan dalam 15 hari ke depan.

Advertisement

Pancingan 100 dinilai melanggar sejumlah aturan mulai dari izin usaha, melakukan pengeboran air tanah hingga pengusahaan atas air tanah tanpa izin. Pengelola juga diwajibkan mengurus analisis dampak lalu lintas (Andalalin) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Satpol PP Klaten memerintahkan pengurusan perizinan itu selesai selama 15 hari.

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Satpol PP Klaten memerintahkan pengurusan perizinan itu selesai selama 15 hari.

“Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebut semua kegiatan usaha harus memiliki izin lingkungan. Begitu pula dengan pengeboran harus didahului izin lingkungan. Jika tidak dipenuhi ancamannya bisa dikenai denda hingga Rp5 miliar,” kata Kepala DLHK Klaten, Sugeng Santoso, saat memeriksa sumur artetis di Pancingan 100, Kamis (4/1/2018).

Hal senada juga disampaikan Kasi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Klaten, Riptono. Riptono menyampaikan tenggat 15 hari untuk mengurus izin itu menjadi bagian upaya pembinaan Pemkab Klaten kepada pengelola usaha. Jika tidak dipenuhi, pemkab bakal menerbitkan sanksi berupa Surat Peringatan I, II, dan III, bahkan hingga penutupan usaha.

Advertisement

Sedangkan, pengeboran sendiri didasari karena air yang masuk ke Pemancingan 100 terkena imbas limbah kegiatan usaha di dekatnya. “Air dari sumur itu kami gunakan untuk minum, kolam renang, pengairan, dan lainnya,” kata dia.

Ia membikin setidaknya tiga sumur artetis. Satu sumur ditutup lantaran memiliki kandungan besi tinggi. Satu sumur lain tidak mengeluarkan air dan hanya satu sumur yang beroperasi hingga kini. Sumur itu memiliki kedalaman 52 meter dengan diameter 3 dim.

“Total kami memiliki tiga unit. Proses peizinan sedang berjalan dan jika diminta ditutup, kami siap menutupnya besok [Jumat],” ujar Sopan.

Advertisement

Kepala BP3 ESDM Wilayah Solo, Hasan Basri, mengatakan pengeboran harus dilakukan oleh pengebor yang bersertifikat. Tiga sumur di Pancingan 100 terbukti melanggar karena tidak memiliki izin. Ia menyebutkan setidaknya ada dua pelanggaran yaitu pengeboran sumur serta pengusahaan air.

Menurut aturan, sumur-sumur itu harus ditutup. “Walau mati juga harus dilaporkan untuk disegel. Sebab air milik masyarakat,” kata Hasan.

Hasan menjelaskan sebanyak dua dari tiga sumur itu wajib ditutup. Satu sumur diperintahkan mengurus perizinan terlebih dahulu dengan memulai sosialisasi kepada masyarakat apakah boleh dilakukan pengeboran. “Kalau air permukaan terpenuhi, jangan pakai air tanah. Air tanah buat masyarakat saja,” tutur dia.

Advertisement

Perwakilan Pemuda Desa Wunut, Novi Raharjo, berharap sumur-sumur artetis yang ada di dukuh itu seluruhnya ditutup. Keberadaan sumur itu dinilai berdampak pada penurunan muka air Umbul Pelem sekitar 15 sentimeter.

“Kami resah dengan beroperasinya sumur ilegal. Lingkungan kami pasti rusak. Kalaupun tidak bisa ditutup karena tekanannya tinggi, sumur bisa dievaluasi dengan kesepakatan lain misalnya bisa dimanfaatkan bersama-sama warga, tidak secara perorangan,” harap Novi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif