Soloraya
Kamis, 4 Januari 2018 - 14:37 WIB

Aborsi Janin Warga Sambi Boyolali Dibantu Tenaga Medis, Begini Kronologinya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi, Kamis (4/1/2018), memberikan keterangan kepada wartawan terkait penemuan orok dan kasus aborsi di Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali. (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Penemuan orok terkubur di Sambi Boyolali berujung pada pengungkapan kasus aborsi.

Solopos.com, BOYOLALI — Aparat kepolisian mengungkap aborsi yang diduga dilakukan terhadap janin dalam kandungan Reni Eka Saputri, 19, warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali, dilakukan dengan bantuan seorang tenaga media.

Advertisement

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi didampingi Wakapolres Kompol Zulfikar Iskandar dan Kasatreskrim AKP Miftakul Huda mengungkapkan orok tersebut sengaja digugurkan dan kemudian dikubur di belakang rumah Reni. (baca: Orok Terkubur di Pekarangan Warga Sambi Boyolali Ternyata Korban Aborsi)

Kapolres kepada wartawan di Mapolers Boyolali, Kamis (4/1/2018), menjelaskan Reni meminta temannya, B, yang kini belum dimintai keterangan polisi, agar menghubungi Airin S., seorang asisten dokter kandungan di rumah sakit di Solo membantunya menggugurkan kandungan.

Sementara itu, menurut pengakuan Airin, awalnya dirinya tidak mau memenuhi keinginan Reni. Namun karena dipaksa, Airin akhirnya mau. Dia pun mengambil sebutir pil penggugur janin dari rumah sakit. Airin menyuruh Reni meminum pil itu pada Selasa (2/1/2018) pagi.

Advertisement

“Ajakan itu sudah sejak sebelum tahun baru, saya tidak mau tapi dipaksa terus sama B. Lalu saya ambil satu pil sisa di rumah sakit. Selasa pagi saya kasihkan ke Reni untuk diminum,” ujar Airin di Mapolres Boyolali.

Kemudian pada Selasa malam, Airin ditelepon Reni untuk membantu persalinan. (baca pula: Penemuan Orok Terkubur di Pekarangan Gegerkan Warga Sambi Boyolali)

“Saat saya datang bayinya sudah keluar dalam kondisi meninggal dunia. Lalu dikubur di belakang rumah,” imbuh Airin yang menerima imbalan uang senilai Rp4 juta dari Reni atas “jasa” absorsi itu.

Advertisement

Kasatreskrim Miftakul Huda menambahkan Airin dan Reni dijerat dengan Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, warga Dukuh Tegalsari Boyolali dihebohkan dengan penemuan orok yang terkubur di pekarangan rumah Reni, Rabu. Orok berjenis kelamin laki-laki yang terbungkus kain putih itu sudah tidak bernyawa ketika ditemukan warga pukul 15.00 WIB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif