Soloraya
Selasa, 2 Januari 2018 - 19:35 WIB

Status Kependudukan 4.000 Warga Solo Dinonaktifkan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Pemkot Solo menonaktifkan status kependudukan 4.000 warga lantaran belum merekam data e-KTP.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menonaktifkan status kependudukan 4.000 warga lantaran hingga akhir 2017 belum merekam data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Advertisement

Sebagian besar warga tersebut telah meninggal dunia, pindah alamat, atau berada di luar negeri hingga tidak jelas tempat tinggalnya. Kasi Identitas dan Catatan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Subandi, mengatakan beragam upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) sebelum menonaktifkan status kependudukan warga yang tercatat sebagai wajib e-KTP di Solo.

Salah satunya melayangkan surat kepada warga by name by address agar segera merekam data e-KTP. “Kami memberikan waktu paling lambat 21 Desember lalu bagi warga yang belum rekam data untuk merekam data,” kata dia.

Advertisement

Salah satunya melayangkan surat kepada warga by name by address agar segera merekam data e-KTP. “Kami memberikan waktu paling lambat 21 Desember lalu bagi warga yang belum rekam data untuk merekam data,” kata dia.

Merujuk data dari total wajib e-KTP di Solo sekitar 424.000-an, Dispendukcapil mencatat hingga awal Desember lalu jumlah warga belum rekam data e-KTP ada sekitar 8.300-an orang. Dari data tersebut 50% merespons dengan melayangkan surat balasan kepada Pemkot.

Sebagian besar warga diketahui belum rekam data e-KTP karena pindah alamat, meninggal dunia, serta berada di luar negeri. “Nah 50% lagi atau sekitar 4.000 warga tidak ada respons. Jadi terpaksa mulai 2 Januari ini status kependudukannya kami nonaktifkan,” katanya.

Advertisement

Warga bisa mengaktifkan kembali status kependudukannya jika datang ke Dispendukcapil. “Tapi tentunya dengan rekam data e-KTP,” katanya.

Ihwal blangko e-KTP, Subandi memastikan saat ini stoknya aman. Saat kini stok blangko e-KTP di Dispendukcapil Solo masih 8.981 keping. Blangko e-KTP tersebut diterima Pemkot pada Desember lalu.

“Stok blangko kecamatan juga aman. Masing-masing stok blangko ada 100-150 keping,” katanya.

Advertisement

Dia mengatakan terjadi lonjakan permohonan perekaman data e-KTP dalam beberapa hari terakhir. Biasanya per hari perekaman data e-KTP, baik di Dispendukcapil maupun di lima kantor kecamatan hanya 120 pemohon.

Namun, jumlah itu melonjak hingga 300 pemohon setiap harinya. Lonjakan pengurusan e-KTP terjadi sejak Kemendagri memberi batas waktu perekaman e-KTP hingga 30 September lalu. Meski kini kebijakan tersebut dicabut Kemendagri.

Kepala Dispendukcapil Suwarta telah menyisir secara door to door ke ribuan warga wajib e-KTP yang belum rekam data. Layanan jemput bola untuk memberi kemudahan warga dalam proses perekaman e-KTP juga sudah dilakukan.

Advertisement

Selain mengerahkan pelayanan administasi kependudukan (adminduk) keliling setiap Kamis sore di kelurahan-kelurahan dan Minggu pagi di car free day (CFD), Dispendukcapil juga mendatangi penduduk yang belum merekam data termasuk memberikan layanan Sweet Seventeen e-KTP ku Datang.

Bagi warga Solo yang berulang tahun ke-17 menerima kartu ucapan selamat ulang tahun langsung dari Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo sekaligus undangan untuk mengambil e-KTP di Kantor Dispendukcapil. “Sekarang tinggal 1% belum rekam data e-KTP,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif