Soloraya
Selasa, 2 Januari 2018 - 20:15 WIB

Kontrak Plasa Klaten Tidak Diperpanjang, Bagaimana Nasib Matahari?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara melintasi depan Plasa Klaten, Jl. Pemuda, Klaten Tengah, Selasa (2/1/2017). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pemkab Klaten memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak HGB Plasa Klaten yang habis pada April 2018.

Solopos.com, KLATEN — Kontrak Hak Guna Bangunan (HGB) Plasa Klaten di Jl. Pemuda, Klaten Tengah, bakal berakhir pada 22 April 2018. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berencana tak memperpanjang kontrak yang disepakati sejak 1993 itu.

Advertisement

Kontrak selama 25 tahun untuk Plasa Klaten itu dimiliki PT Inti Griya Prima Sakti (IGPS). Dalam satu paket, kontrak pengelolaan terdiri atas tiga bangunan yakni gedung plasa, Pasar Klaten, dan terminal angkuta.

Kendati Pemkab tak memperpanjang kontrak, Pemkab belum memutuskan seperti apa pemanfaatan kawasan itu pada masa mendatang. “Habis masa kontrak, kami membuat tim penerimaan aset. Kami baru merumuskan berita acara serah terima. Kami juga segera mengundang investor terkait serah terima itu,” kata Kepala UPT Pasar Wilayah I Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Klaten, Didik Sudiyarto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (2/1/2018).

Plt. Kasi Sarana Prasana Pasar Disdagkop UKM Klaten itu menjelaskan tim belum bisa memberikan kesimpulan soal pemanfaatan kawasan atau bangunan itu sebab masih perlu melakukan kajian lebih lanjut. Ada dua hal yang harus dilakukan Pemkab yaitu mengaudit aset-aset yang dimiliki serta melakukan uji kelayakan bangunan.

Advertisement

“Masih perlu uji kelayakan bangunan yang berusia 25 tahun ini apakah masih layak atau tidak. Kalau layak mungkin bisa dimanfaatkan lagi, kalau tidak akan dirobohkan,” beber dia.

Habisnya masa kontrak dengan PT IGPS bukan berarti habis pula masa kontrak Matahari Departemen Store yang berada di Plasa Klaten. Namun, jika Matahari hendak memperpanjang hak penggunaan bangunan, pengurusan izin harus melalui Pemkab.

Pemkab tidak bisa serta merta memberhentikan operasional Matahari karena hal itu menyangkut nasib banyak orang salah satunya tenaga kerja. “Pada intinya kami mengupayakan terlebih dahulu kajian agar selesai sebelum 22 April. Terkait pengkajian, kami berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman [Disperwaskim],” terang Didik.

Advertisement

Ia mengimbau seluruh pemegang HGB agar tetap melakukan aktivitas sebagaimana biasanya. Belakangan, isu habis masa kontrak itu disusul dengan munculnya isu lain seperti kawasan itu akan dibangun mal hingga untuk perluasan taman kota. Pemkab memastikan tidak pernah membuat rencana itu.

“Kami harap warga tak terpengaruh isu-isu yang beredar. Kalau informasi berasal dari luar pemerintahan, jangan hiraukan. Pemberitahuan dari Pemkab dilakukan melalui anggota staf di lapangan atau secara tertulis,” imbau Didik.

Plt. Kepala Disdagkop UKM, Abdul Mursyid, mengatakan berakhirnya kontrak HGB Plasa Klaten tengah menjadi pembahasan di Pemkab. Pemkab sedang mengevaluasi menyeluruh soal berakhirnya kontrak itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif