Jogja
Kamis, 28 Desember 2017 - 11:56 WIB

Sejauh Mana APBDes Boleh untuk PAUD?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lomba kolase

Pemerintah desa diperbolehkan menyediakan alokasi khusus untuk mendukung kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah desa diperbolehkan menyediakan alokasi khusus untuk mendukung kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, kebijakan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulonprogo, Sumarsana mengaku menerima banyak pertanyaan mengenai sejauhnya mana pemerintah desa dapat menganggarkan belanja desa untuk mendanai PAUD.

Beberapa waktu lalu, pihaknya kemudian mengeluarkan surat edaran untuk memberikan penjelasan yang secara detail kepada seluruh kepala desa.

“Pemerintah desa dapat menganggarkan belanja desa untuk mendanai sebagai kegiatan operasional dan insentif tenaga pendidiknya melalui APBDes dengan mempertimbangan kemampuan keuangan desa,” kata Sumarsana, Selasa (26/12/2017).

Advertisement

Sumarsana memaparkan, APBDes pada dasarnya dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Peningkatan pendidikan nonformal merupakan salah satu kewenangan lokal berskala desa.

Ketentuan itu pun berlaku untuk beberapa jenis PAUD nonformal yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 3 Undang-undang No.20/2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Lembaga PAUD nonformal itu seperti KB [Kelompok Bermain], TPA [Taman Penitipan Anak], Satuan PAUD Sejenis,” ujar Sumarsana.

Sumarsana mengatakan APBDes sah-sah saja dipakai untuk memfasilitasi lembaga PAUD nonformal, baik yang didirikan atau dikelola pemerintah desa setempat, perorangan, organisasi masyarakat, yayasan, maupun lembaga lain yang berkecimpung di bidang pendidikan. Hal tersebut diharapkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan secara umum.

Advertisement

Sumarsana lalu mengimbau para orang tua tidak melewatkan PAUD pada usia emas. Usia lima tahun pertama memegang peran krusial dalam masa perkembangan kognitif, motorik, maupun psikomotorik anak.

Apapun yang dialami dan didapat pada rentang usia tersebut akan tersimpan dalam memori anak. Menurutnya, akan lebih baik jika orang tua memberikan fasilitas belajar tambahan di luar rumah, misalnya lembaga PAUD yang tersedia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif