Soloraya
Kamis, 21 Desember 2017 - 08:35 WIB

CATATAN 2017 : Curanmor Mendominasi Kasus Kriminalitas Laweyan Solo, Ini Jumlahnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggelapan sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian kendaraan bermotor paling banyak terjadi sepanjang tahun ini di wilayah Laweyan, Solo.

Solopos.com, SOLO — Polsek Laweyan, Solo, mencatat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi kasus kejahatan di wilayah tersebut selama 2017 dengan jumlah sepuluh kasus. Sementara itu, jumlah kasus curanmor 2016 hanya sekitar tujuh kasus.

Advertisement

Kapolsek Laweyan Kompol Santoso mewakili Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan kasus curanmor tahun ini paling menonjol dibandingkan kasus kriminalitas lainnya. Dari 10 kasus curanmor yang ditangani Polsek Laweyan, lima kasus berhasil diungkap. Sementara lima kasus lainnya masih dalam penyelidikan.

“Kami melihat kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Laweyan biasanya di tempat indekos dan pertokoan,” ujar Santoso saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/12/2017).

Menurut Santoso, korban curanmor mulai dari mahasiswa, warga kampung, hingga pekerja kantoran. Kasus curanmor terakhir yang berhasil diungkap terjadi di parkiran perkantoran wilayah Sriwedari pada Agustus.

Advertisement

“Kami bisa mengungkap kasus curanmor dari hasil rekaman kamera CCTV [closed circuit television] yang dipasang di parkiran,” kata dia.

Ia menyarankan pertokoan, tempat indekos, dan perumahan dipasangi CCTV sebagai langkah pengamanan. Selama ini kasus curanmor sulit diungkap karena minimnya bukti.

Polsek Laweyan, lanjut dia, juga mencatat kasus kriminalitas terbanyak kedua di Laweyan adalah pencurian dengan pemberatan (curat), dengan jumlah sembilan kasus. “Kami mengungkap tujuh kasus curat tahun ini. Dua kasus ditargetkan selesai sampai akhir tahun ini. Penyebab kasus curat karena penghuni rumah lupa mengunci rumah sehingga dimasuki pencuri,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan tahun ini juga mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana ringan (tipiring). Kasus tipiring meliputi penjual miras, dan perjudian. Selain itu, kasus penyalahgunaan narkotika enam kasus dan semua pelaku telah selesai disidangkan.

Kasi Humas Polsek Laweyan, Aiptu Herianto, mengatakan sepanjang tahun ini tidak ada kasus menonjol di Polsek Laweyan. Polsek sudah memetakan daerah rawan kasus curat, curas, tipiring, dan penyalahgunaan narkotika.

“Kami tinggal menggiatkan patroli di daerah rawan kriminalitas. Hasilnya sangat positif kasus kriminalitas di kampung akhir tahun ini menurun drastis,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif