Soloraya
Selasa, 19 Desember 2017 - 21:35 WIB

PENCURIAN SOLO : Mahasiswi Hukum Anak Pensiunan PNS Jadi Pencuri Menyasar Tas Pembeli Batik

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku kasus pencurian, Elvira Rose Setyowati, 19 (tengah), di Mapolresta Solo, Selasa (19/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Seorang mahasiswi jurusan Hukum menjadi pencuri yang menyasar tas pembeli batik di Laweyan.

Solopos.com, SOLO — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta menangkap Elvira Rose Setyowati, 19, warga Perum Banyumanik Blok A No.47 Jl. Raya Durian, Banyumanik, Kabupaten Semarang, Senin (18/12/2017).

Advertisement

Elvira diketahui merupakan mahasiswa semester I jurusan Hukum di salah satu universitas swasta di Semarang. Elvira menjalankan aksi pencurian bersama rekannya, Muhammad Umar, 30.

Muhammad Umar sudah ditangkap terlebih dahulu oleh aparat Polres Sragen atas kasus pencurian di toko emas. Dari keterangan Umar lah identitas Elvira terungkap.

Advertisement

Muhammad Umar sudah ditangkap terlebih dahulu oleh aparat Polres Sragen atas kasus pencurian di toko emas. Dari keterangan Umar lah identitas Elvira terungkap.

“Elvira dan Umar diketahui bekerja sama mencuri tas milik pembeli di toko emas [di Sragen]. Kami juga menerima laporan dari toko Batik Puspa Kencana Laweyan bahwa seseorang bernama Elvira mencuri tas milik pembeli baju batik pada 22 Aagustus 2017,” ujar Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (19/12/2017).

Atas laporan dari toko batik tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di toko Batik Puspa Kencana Laweyan di Jl. Sidoluhur No. 75, RT 002 /RW 002, Laweyan.

Advertisement

Agus mengatakan Elvira dibawa ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan. Menurut pengakuan Elvira, setelah berhasil mencuri tas ia kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna merah.

“Elvira dan Umar saat melakukan aksinya selalu bersama-sama. Toko mewah selalu menjadi incaran mereka karena banyak pembeli membawa uang banyak yang disimpan di dalam dompet,” kata dia.

Ia menjelaskan korban di Toko Batik Puspa Kencana mengalami kerugian senilai Rp89 juta dan ponsel. Elvira dan Umar diketahui melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda yakni Sragen, Sukoharjo, Solo, dan Pekalongan.

Advertisement

Elvira dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Kami mengimbau warga yang pernah merasa menjadi korban dalam kasus ini segera melapor ke Polresta Solo,” kata dia.

Elvira Rose Setyowati mengaku awalnya hanya diajak Umar membeli baju batik saat berada di toko Batik Puspa Kencana Laweyan. Setelah masuk ke dalam tiba-tiba diminta untuk mengambil tas milik pembeli.

“Saya hanya mendapatkan uang senilai Rp500.000 dari Umar setelah kejadian itu. Uang tersebut digunakan untuk membeli celana jeans pendek,” ujar Elvira kepada wartawan.

Advertisement

Anak pensiunan PNS ini mengaku masih berstatus sebagai mahasiswi swasta Semarang jurusan Hukum semester pertama. Alasannya mau diajak Umar mencuri karena butuh uang untuk beli baju dan makan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif