Soloraya
Senin, 18 Desember 2017 - 15:37 WIB

Ratusan Perdes Sragen Kirim Karangan Bunga ke DPRD dan Bupati, Ada Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan perangkat desa anggota Praja memadati lobi Gedung DPRD Sragen, Senin (18/12/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Ratusan perangkat desa Sragen menggeruduk Gedung DPRD setempat.

Solopos.com, SRAGEN — Ratusan perangkat desa (perdes) dari 196 desa mendatangi Gedung DPRD Sragen, Senin (18/12/2017). Mereka juga membawa karangan bunga untuk DPRD dan Bupati.

Advertisement

Karangan bunga itu sebagai ucapan terima kasih atas disahkannya Raperda Perangkat Desa menjadi Perda Perangkat Desa dalam rapat paripurna hari itu. Mereka berkumpul di depan Ruang Paripurna DPRD Sragen dan menunggui sampai selesai rapat tersebut.

Mereka hanya mendengarkan laporan Ketua Pansus Raperda Perangkat Desa DPRD Sragen Sutrisno yang dibacakan di forum terbuka itu. Padahal agenda laporan pansus itu merupakan agenda paling terakhir dari tiga agenda utama pada rapat paripurna yang dihadiri Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Advertisement

Mereka hanya mendengarkan laporan Ketua Pansus Raperda Perangkat Desa DPRD Sragen Sutrisno yang dibacakan di forum terbuka itu. Padahal agenda laporan pansus itu merupakan agenda paling terakhir dari tiga agenda utama pada rapat paripurna yang dihadiri Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

“Yang jelas hari ini [kemarin], kami ke DPRD sebagai bentuk dukungan penuh kepada DPRD dan Bupati yang mengesahkan Raperda Perangkat Desa menjadi Perda Perangkat Desa. Kami antusias dengan pengesahan itu yang sebelumnya sempat tertunda beberapa waktu lalu,” ujar Sekretaris Praja Sragen, Sukarjo, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Senin siang.

Raperda Perangkat Desa itu semula rencanakan paripurna pada Agustus lalu. Namun, karena muncul perdebatan dan polemik, paripurna terkait pengesahan raperda itu gagal dan dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah DPRD Sragen.

Advertisement

Dia menyampaikan substansi yang tercantum dalam perda itu bisa mengakomodasi tiga keinginan perangkat desa. Substansi yang diharapkan Praja, jelas Sukarjo, terdiri atas karier perangkat desa secara berjenjang; adanya unsur penataan perangkat desa sebelum pengisian perangkat desa; dan batas usia perangkat desa sampai 60 tahun termasuk perangkat desa yang diangkat untuk masa kerja 20 tahun juga menyesuaikan batas usia tersebut.

“Penataan perangkat desa dilakukan sebelum pengisian itu maksudnya untuk pengisian perangkat desa yang kosong sampai tingkat sekretaris desa [sekdes]. Nah, setelah penataan untuk mengisi kekosongan perangkat desa baru dilakukan dan ketika masih ada posisi yang kosong, pengisiannya lewat jalur umum. Kalau terkait dengan sekdes PNS [pegawai negeri sipil] itu wewenang Bupati,” jelas Sukarjo yang juga perangkat Desa Bener, Ngrampal, didampingi Wakil Ketua Praja Sragen Gunawan dan Ketua Praja Plupuh Mulyo Widodo.

Gunawan menambahkan ada dana purna bakti bagi pensiunan perangkat desa dari APBD Sragen. Mulyo mengatakan secara yuridis Perda Perangkat Desa sudah sesuai regulasi, yakni UU No. 6/2014, PP No. 43/2014, PP No. 47/2015 tentang Perubahan PP No. 43/2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67/2017 sebagai perubahan atas Permendagri No. 83/2015.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Perangkat Desa DPRD Sragen Sutrisno menyampaikan pada dasarnya semua ketentuan dalam Permendagri No. 67/2017 itu diakomodasi semua dalam perda. Ketentuan dalam Permendagri itu, kata dia, kebetulan selaras dengan keinginan para perangkat desa.

“Substansinya seperti perangkat desa yang masa kerjanya 20 tahun bisa diangkat kembali sampai umur 60 tahun. Kemudian pengisian perangkat desa dilakukan lewat mutasi antarjabatan di pemerintahan desa, penjaringan, dan penyaringan. Jadi ada peluang terbuka dalam penataan dan pengisian perangkat desa. Kemudian sekdes PNS ditarik semua ke Pemkab sesuai dengan UU ASN [Aparatur Sipil Negara],” ujar Sutrisno yang diamini anggota Pansus Pujono Elly Bayu Effendi.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif