News
Senin, 18 Desember 2017 - 11:10 WIB

ONGKOS NAIK HAJI: Sosialisasi BPKH: Begini Trik Supaya Pelunasan Biaya Haji Lebih Murah

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Moh. Hatta (berdiri) menjelaskan kerja Dewan Pengawas BPKH, Hotel Sunan Solo, Sabtu (16/12/2017). (Arif Fajar/JIBI/Solopos)

Dengan model pengelolaan baru, biaya haji sangat memungkinkan untuk ditekan agar lebih murah.

Solopos.com, SOLO – Pelunasan biaya pelaksanaan ibadah haji ada harapan turun. Hal itu bisa tercapai apabila setoran awal biaya haji cukup besar sehingga nilai manfaat yang diterima calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu pun jumlahnya besar.

Advertisement

“Jadi nantinya setoran awal dari calon jamaah haji daftar tunggu dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji [BPKH] hasilnya berupa nilai manfaat yang ditampung di virtual account calon jamaah haji daftar tunggu. Nilai manfaat tersebut kemudian ditambahkan ke setoran awal, sehingga nilai pelunasan jadi turun,” jelas Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) A. Iskandar Zulkarnain didampingi Dewan Pengawas BPKH Moh. Hatta kepada Solopos.com, di sela-sela Sosialisasi Program BPKH 2018-2022 di Hotel Sunan Solo, Sabtu (16/12).

Kenapa bisa demikian, Zulkarnain memberikan contoh perhitungannya, misal total biaya ibadah haji Rp35 juta, kemudian setoran awal Rp25 juta dari calon jamaah haji, setoran awal kemudian dikelola selama lima tahun (sesuai masa tunggu calon jamaah haji) sehingga ada nilai manfaat Rp5 juta, apabila ditambahkan setoran awal menjadi Rp30 juta, sisa pelunasan Rp5 juta.

“Hal itu berbeda dengan sistem sebelumnya misal jika setoran awal Rp25 juta maka saat pelunasan calon jamaah haji membayar Rp10 juta sesuai kekurangan dari total biaya haji Rp35 juta,” jelas Zulkarnain.

Advertisement

Nilai manfaat itu, sambung Zulkarnain, didapatkan dari penempatan dan investasi dana haji. Di tahun 2017 dana haji yang saat ini masih diaudit, terdiri dari setoran jamaah dan manfaat Rp93,5 triliun dan dana abadi umat Rp3,1 triliun. Selanjutnya dana haji tersebut akan ditempatkan di sektor perbankan 50 persen, 20 persen sukuk, 5 persen emas, 15 persen investasi langsung, dan 10 persen investasi tidak langsung.

“Itu merupakan program BPKH mulai 2018 hingga 2022. Sebelum dilaksanakan, melalui sosialisasi Program BPKH hari ini [Sabtu, 16/12], diharapkan ada tanggapan dari masyarakat, tokoh agama, dan ormas [Islam] yang nanti digunakan sebagai masukan dalam pelaksanaan program BPKH,” ujar Zulkarnain.

Program tersebut lanjutnya sesuai dengan tujuan pembentukan BPKH dengan dasar hukum UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yakni meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, efisiensi dan rasionalitas biaya ibadah haji, dan untuk kemaslahatan umat.

Advertisement

“Selama ini penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan dilakukan Kemenag, dengan adanya UU No. 34/2014 untuk pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh BPKH. Sehingga nanti ada formulasi mengenai biaya haji yang mendasarkan pada efisiensi, dan rasionalitas berapa biaya riil dan berapa biaya yang disetorkan,” terang dia.

Untuk diketahui biaya riil ibadah haji tahun 2017, Rp69.943.000, sedang biaya yang dibayarkan calon jemaah haji Rp35 juta. Biaya cukup besar, karena biaya menggunakan pembayan USDollar sementara penerimaan dalam mata uang rupiah. “Nantinya setelah ada formulasi biaya haji, akan disampaikan pemerintah ke DPR, apakah biaya itu akan naik atau tetap, ditentukan oleh keputusan DPR,” jelasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif