News
Senin, 18 Desember 2017 - 16:00 WIB

Nuryanto Bos Koperasi Pandawa Ajukan Banding

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto (kanan), bersiap menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Nuryanto, bos Koperasi Pandawa, akhirnya mengajukan banding atas putusan hakim PN Depok.

Solopos.com, JAKARTA — Pemilik Koperasi Pandawa Mandiri Group Nuryanto mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kuasa hukum Nuryanto, Moch. Ansory, mengatakan timnya akan meyambangi PN Depok untuk mendaftarkan banding, Selasa (19/12/2017).

Advertisement

Selanjutnya, berkas memori banding akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung. “Kami diberi waktu sepekan untuk mengajukan banding. Kami ajukan besok [Selasa, 19/12/2017] di hari batas akhir,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Senin (18/12/2017).

Putusan yang ingin dianulir yakni terkait dengan penyerahan seluruh aset ke negara. Menurut Ansory, putusan tersebut cacat hukum.

Seharusnya, kata dia, aset hasil tindakan Nuryanto dikembalikan ke nasabah lewat tangan kurator. Hal ini telah diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Advertisement

Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group meminta Nuryanto dan 26 leadernya menempuh banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Nasabah sebagai kreditur Koperasi Pandawa merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Pasalnya, majelis menyatakan seluruh aset Nuryanto selaku pemilik koperasi dan para “leader”-nya disita oleh negara.

Dengan putusan tersebut, nasabah berteriak meminta hak mereka kembali. Namun apa daya, kreditur bukanlah pihak dalam perkara pidana yang terdaftar dengan No.424/Pid.Sus/2017/PN.DPK ini. Dengan begitu nasabah tidak dapat melalukan upaya hukum apapun.

Advertisement

Perwakilan nasabah (kreditur) Sardi Tambunan mengatakan satu-satunya upaya untuk memperoleh haknya yakni mendesak Nuryanto mengajukan banding. Baca juga: Nuryanto Bos Koperasi Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara.

Advertisement
Kata Kunci : Koperasi Pandawa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif