News
Senin, 18 Desember 2017 - 17:30 WIB

Merasa Dipersekusi, Kasus Abdul Somad Dilaporkan ke Komnas HAM

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abdul Somad (Facebook @ustadzabdulsomad)

Kasus Ustaz Abdul Somad dilaporkan Lembaga Adat Melayu Riau ke Komnas HAM.

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Adat Melayu Riau melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali Arya Wedakarna ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (18/12/2017). Pelaporan dikuasakan kepada pengacara GNPF MUI Kaptra Ampera dan Presidium Alumni 212.

Advertisement

Dilansir Suara.com, mereka juga melaporkan empat organisasi masyarakat di Bali yang diduga turut menolak dan melakukan persekusi kepada Ustaz Abdul Somad. Keempat ormas yaitu Laskar Bali, Ganas Pati, PGN, dan Sandhi Murti. Abdul Somad ditolak sejumlah ormas ketika akan berceramah di Denpasar pada Jumat (8/12/2017). Massa mendatangi hotel tempat ABdul Somad menginap dan meminta dia tidak memecah belah bangsa.

“Bahwa ormas-ormas yang terlibat dalam kegaitan demo dan persekusi terhadap kedatangan UAS [Ustaz Abdul Somad] di Hotel Aston Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017 telah melanggar pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c, dan d, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas,” kata Kapitra di ruang pengaduan Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Kapitra persekusi mengakibatkan Abdul Somad merasa kebebasannya menyampaikan pendapat dibatasi. “Ustaz Somad juga merasa harkatnya dirampas. Sejak masuk hingga sampai ke kamar ada teriak bunuh,” katanya.

Advertisement

Kapitra meminta Komnas HAM segera menindaklanjuti laporan. “Kita minta Komnas HAM melakukan penyelidikan, kenapa kasus yang sama langsung ditahan, di Jakarta Timur, di Solok, kenapa ini tidak langsung tahan pelakunya. Untuk itulah kita datang kesini, sebagai bentuk menyampaikan kekecewaan kita,” katanya.

Sebelum ke Komnas HAM, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Bali, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Barat, dan Mabes Polri. Tetapi, kata Kapitra, Mabes Polri belum menindaklanjuti. “Kalau di Polda Bali sekarang sedang pemeriksaan saksi dari kita,” katanya.

Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menambahkan akan terus mengawal kasus ini. “Setelah koordinasi dengan teman pengacara, maka kami pastikan presidium alumni 212 akan mengawal kasus ini. Artinya presidium tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja,” kata Maarif.

Advertisement

Kedatangan tim Presidium Alumni 212 ke Komnas HAM didampingi anggota Laskar Pembela Islam. Mereka membawa alat bukti, di antaranya risalah rapat paripurna DPD RI kedelapan masa sidang III tahun 2016-2017, surat DPD RJ Sekretariat Provinsi Bali tanggal 8 Maret 2017.

Kemudian, membawa postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 1 Desember pukul 11.35 WIB, perubahan tanggal 1 Desember pukul 12.03 WIB, perubahan tanggal 4 Desember pukul 00.00 WIB, perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.03 WIB.

Selain itu, mereka membawa postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 3 Desember pukul 22.19 WIB dan perubahan tanggal 9 Desember pukul 11.05 WIB. Postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 29 Oktober 2017, postingan Facebook Arya Wedakarna tanggal 24 Oktober 2017, dan postingan instagram akun: aryawedakarna tanggal 1 Desember 2017 pukul 22.39 WIB.

Mereka juga membawa dokumen berisi kronologis beserta lampiran-lampiran perkara. Kapitra juga membawa flashdisk berisi video berjudul: Detikz Ustadz Abdul Somad dikepung di Bali (Penolakan UAS), video berjudul Detik-Detik Ustad Abdul Somad di persekusi Massa Di Bali, video berjudul Mediasi penolakan dakwah Ustadz Abdul Somad di bali yang menyakitkan umat Islam, dan rekaman iimbauan kepada Laskar Bali.

Advertisement
Kata Kunci : Abdul Somad GNPF MUI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif