Soloraya
Sabtu, 16 Desember 2017 - 16:00 WIB

Pemkab Wonogiri Susun Perda Penanggulangan HIV/AIDS

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi HIV/AIDS (channelstv.com)

Perda Penanggulangan HIV/AIDS segera hadir di Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menyusun peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS. Perda ditarget disahkan 2018 mendatang.

Advertisement

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonogiri, Supriyo Heryanto, saat ditemui di kantornya, Jumat (15/12/2017), menyampaikan penyusunan rancangan perda (raperda) dilakukan tahun ini dengan anggaran Rp60 juta.

Dia meyakini raperda akan disahkan menjadi perda tahun depan. Perda akan mengatur tentang penyelenggaraan, promosi hidup sehat, dan pencegahan HIV/AIDS, serta pengobatan dan rehabilitasi pengidap.

Perda akan mengatur pula peran organisasi perangkat daerah (OPD) lain dalam menanggulangi HIV/AIDS sesuai kewenangan masing-masing. Hal itu penting agar penanggulangan dapat dilakukan secara bersama-sama dan berkesinambungan.

Advertisement

Supriyo melanjutkan OPD perlu berpartisipasi mendukung langkah yang selama ini telah dilakukan Dinkes dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA). Upaya yang dilaksanakan Dinkes dan KPA belum maksimal karena keterbatasan anggaran.

Tahun ini dan tahun depan anggaran KPA hanya Rp51 juta. Sedangkan anggaran Dinkes untuk alokasi penanggulangan AIDS Rp100 juta yang telah dibagi menjadi dua, yakni Rp60 juta untuk pembuatan perda dan Rp40 juta untuk kegiatan.

Di sisi lain, setiap daerah di Indonesia harus bisa mencapai Zero 3 pada 2030, yakni nihil temuan kasus baru, nol pengidap meninggal dunia, dan nol diskriminasi. “Oleh karena itu penanggulangan HIV/AIDS harus dilakukan secara terpadu,” kata Supriyo mewakili Kepala Dinkes, Adhi Dharma.

Advertisement

Sekretaris KPA Wonogiri, I.G.E. Budiyanto, menyambut baik dibuatnya perda penanggulangan HIV/AIDS. Diharapkan perda tersebut bisa menjadi jawaban atas keraguan pihak desa dalam mengalokasikan anggaran dari dana desa untuk keperluan penanggulangan HIV/AIDS.

Selama ini desa takut menganggarkan karena merasa belum ada aturan teknis tingkat daerah yang mengatur. Padahal, ada regulasi yang memungkinkan desa untuk menganggarkan.

Regulasi itu Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 19/2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018. Dalam lampiran jelas disebutkan dana desa bisa untuk kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit, seperti HIV/AIDS.

“Setiap sosialisasi di desa dan kecamatan, saya selalu sampaikan hal itu. Tapi pihak desa katanya takut menganggarkan,” kata pensiunan PNS itu mewakili Ketua KPA Wonogiri yang juga Bupati, Joko Sutopo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif