News
Jumat, 15 Desember 2017 - 23:10 WIB

Wanita Ini Terancam 30 Tahun Penjara Akibat Danai ISIS

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi militan ISIS (Cnn.com)

Seorang wanita asal Amerika Serikat terancam hukuman 30 tahun penjara akibat dituding mendanai ISIS.

Solopos.com, SOLO – Aparat Kepolisian New York, Amerika Serikat, menangkap seorang wanita bernama Zoobia Shahnaz yang dituding melakukan pencucian uang. Kabarnya, hal itu dilakukan untuk mendanai aksi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Advertisement

Zoobia Shahnaz ditangkap dengan tuduhan menyalurkan dana kepada ISIS dengan Kripto Bitcoin alias koin virtual. Dilansir BBC, Jumat (15/12/2017), wanita berusia 27 tahun keturunan Pakistan ini meminjam uang sebesar US$85.000 atau sekitar Rp1,1 miliar. Uang itu selanjutnya dipakai untuk membeli Bitcoin. Selanjutnya, uang tersebut disalurkan kepada ISIS untuk mendanai berbagai aksi terorismenya.

Saat ditangkap di Bandara John F Kennedy, Shahnaz membawa uang tunai sebesar US$9.500 atau sekitar Rp128 juta. Dalam ponselnya, polisi menemukan beberapa material yang dibeli untuk disalurkan kepada ISIS.

Dalam dokumen penyelidikan disebutkan bahwa Zoobia Shahnaz pernah bekerja sebagai teknisi laboratorium di sebuah rumah sakit di Manhattan, Amerika Serikat, sampai Juni 2017. Akibat kejahatan yang dituduhkan, dia terancam hukuman penjara selama 20 sampai 30 tahun.

Advertisement

Dilansir Telegraph, Shahnaz diyakini telah bergabung dengan ISIS sejak Agustus 2015. Pada Januari 2016, dia bekerja sebagai tim medis di Syrian American Medical Society di Yordania. Dia ditugaskan selama dua pekan di Amman, Yordania. Setelah tugasnya selesai, dia kembali ke Amerika Serikat dan mengajukan pinjaman ke sebuah bank. Namun, dia melakukan peminjaman dengan memberikan informasi palsu.

Saat pinjamannya cair, Shahnaz melakukan transaksi ilegal yang melibatkan perusahaan Shell di Pakistan, Tiongkok, dan Turki. Dia melakukan pencucian uang untuk memberi keuntungan kepada ISIS. Pada Juli 2017 lalu, dia berusaha pergi ke Suriah. Namun, usahanya tidak berhasil lantaran dihentikan oleh petugas keamanan di Bandara Internasional John F Kennedy, saat hendak terbang ke Islamabad, Pakistan.

Pengacara Shahnaz, Steve Zissou, mengatakan, kliennya berniat pergi ke Suriah untuk membantu organisasi kemanusiaan. Dia hendak meringankan penderitaan warga Suriah yang menjadi korban krisis berkepanjangan.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif