Soloraya
Jumat, 15 Desember 2017 - 16:15 WIB

Rumah Makan di Sukoharjo Pakai Gas Melon, Begini Tindakan Pemkab

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bright gas atau elpiji kemasan tabung isi 5,5 kg produksi PT Pertamina. (Rachman/JIBI/Bisnis)

Elpiji Sukoharjo, masih ada rumah makan besar menggunakan elpiji bersubsidi.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM) Sukoharjo berkomitmen mencabut izin usaha pangkalan yang memasok elpiji bersubsidi ke rumah-rumah makan.

Advertisement

Kepala Dinas PKUKM Sukoharjo, Sutarmo, Jumat (15/12/2017), memprediksi masih banyak rumah makan besar di Sukoharjo yang menggunakan elpiji 3 kg atau gas melon karena harga murah dan pengawasan longgar.

“Pangkalan yang terbukti ngedrop [mengirim] elpiji tiga kilogram ke rumah-rumah makan dicabut izinnya. Rumah makan besar tidak boleh menggunakannya. Dalam waktu dekat, tim akan dilakukan pengecekan dan meminta pemilik [rumah makan] mengganti ke bright gas atau gas 12 kilogram,” kata dia.

Menurut Sutarmo, gas melon diperuntukkan bagi usaha kecil menengah, pedagang kaki lima pinggir jalan dan warga kurang mampu. Dia menambahkan telah berupaya mengatasi kelangkaan gas melon.

Advertisement

“Desember ini, kuota gas elpiji tiga kilogram naik 2,4 persen dari 773.960 tabung di bulan November menjadi 792.760 tabung melon. Stok gas melon aman selama tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo tidak menggunakan elpiji tiga kilogram karena ASN tergolong masyarakat relatif mampu.

“Kami sudah membuat surat edaran, agar ASN beralih menggunakan bright gas 5,5 kilogram. ASN masuk kategori orang mampu sehingga tidak membeli elpiji tiga kilogram,” katanya.

Advertisement

Bupati mengimbau kepada ASN-nya untuk tidak menggunakan LPG tiga kilogram, kedua ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat lain dan beralih ke elpiji nonsubsidi 5,5 kg dan elpiji tabung 12 kg. Ketiga, elpiji tiga kilogram merupakan hak warga kurang mampu sehingga ASN harus ikut menyukseskan program tersebut.

Bupati meminta pengusaha rumah makan yang diduga menggunakan elpji melon dikenakan sanksi. “Tolong kepolisian dan kejaksaan turun. Jangan sampai rakyat tidak mampu menjadi korban. Harus diusut pengedropan elpiji melon ke rumah makan karena dampaknya kepada rakyat kecil,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif