News
Jumat, 15 Desember 2017 - 23:30 WIB

Mantan KSAU Tak Datang dengan Alasan di Luar Negeri, KPK Membantah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Helikopter Agusta-Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (9/2). KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses perencanaan, pengadaan, dan menelisik pengiriman helikopter tersebut. (JIBI/Solopos/JIBI/Antara/Pool/Widodo S. Jusuf)

KPK membantah alasan mantan KSAU yang tak memenuhi panggilan penyidik karena sedang di luar negeri.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna terkait korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan mantan Kepala Staf Angkatan Udara dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh, Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, pada Jumat (15/12/2017).

Akan tetapi, lanjutnya, pensiunan militer tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Melalui penasehat hukumnya, KPK mendapatkan informasi bahwa Agus yang tengah berada di luar negeri meminta penjadwalan ulang waktu pemeriksaan.

Advertisement

Akan tetapi, lanjutnya, pensiunan militer tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Melalui penasehat hukumnya, KPK mendapatkan informasi bahwa Agus yang tengah berada di luar negeri meminta penjadwalan ulang waktu pemeriksaan.

“KPK segera mengatur jadwal ulang pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus korupsi ini,” paparnya.

Penasihat hukum Agus Supriatna mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena masih berada di luar negeri. Namun, menurut data yang diperoleh KPK, Agus sudah berada di Indonesia sejak tanggal 8 Desember 2017 lalu.

Advertisement

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Agus, setelah pada panggilan pertama juga tidak dipenuhinya, karena masih umrah. Untuk kesimpangsiuran data antara KPK dengan Penasihat Hukum, KPK akan berkoordinasi dengab Polisi Militer TNI. “Kami akan kroscek lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI,” katanya.

KPK kata Febri berharap Panglima TNI mendorong proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi hal tersebut juga menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo.

“Kami percaya Komitmen Panglima TNI kuat untuk membongkar kasus korupsi ini. Apalagi sejak awal ini menjadi konsern Presiden Joko Widodo,” kata Febri.

Advertisement

Seperti diketahui, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 menggunakan APBN 2016. Penetapan itu setelah KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI yang telah menetapkan lima anggota militer dari TNI Angkata Udara sebagai tersangka.

Para tersangka dari pihak militer itu di antaranya Marsekal Pertama FT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas, dan Pembantu Letnan Dua SS selaku staf pemegang kas dan Kolonel FTS, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan TNI AU.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan dalam lelang pengadaan, ada dua perusahaan yang mengikuti tender yakni PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Menurut hasil penyidikan, lelang tersebut telah diatur oleh Irfan Kurnia Saleh sehingga memenangkan perusahaan miliknya.

Advertisement

Diduga, Irfan telah melakukan kesepakatan kontrak dengan pihak Agusta Westland selaku produsn helikopter angkuta dengan nilai Rp514 miliar namun, dalam dokumen kontrak dengan TNI AU, harga pembelian helikopter itu membengkak menjadi Rp738 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp224 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif