Soloraya
Kamis, 14 Desember 2017 - 12:15 WIB

NARKOBA SOLO : Polisi Bekuk Jukir dan Penjual Love Bird Pengguna Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres Kompol Juliana BR Bangun (kanan) memintai keterangan kedua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolsek Jebres, Solo, Kamis (14/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, aparat Polske Jebres membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Solopos.com, SOLO — Petugas Unit Reskrim Polsek Jebres Surakarta/Solo menangkap Ficco Prabawa, 22, warga Jl. Dempo Timur No. 32, RT 002/RW 014, Mojosongo, Jebres, Solo, dan Aulia Nursatya, 25, warga Kampung Mojosongo RT 005/RW 009, Jebres, Solo, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (13/12/2017).

Advertisement

Kapolsek Jebres Kompol Juliana BR Bangun mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil pengembangan pelaku Kristian Adi Nugroho, 31, warga Jebres yang ditangkap polisi bulan November lalu. Petugas mendeteksi keberadaan Ficco menjadi jukir di Gua Maria, Jebres.

“Kami langsung menangkap Ficco saat sedang bekerja menjadi jukir di Gua Maria, Jebres. Hasil penggeledahan tidak menemukan barang bukti sabu-sabu,” ujar Juliana saat ditemui wartawan di Mapolsek Jebres, Kamis (14/12/2017).

Juliana menjelaskan petugas langsung mengelandang Ficco ke rumahnya di Mojosongo. Petugas menemukan sabu-sabu paket hemat seberat 0,25 gram disimpan di tiga plastik bening dan empat sedotan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Advertisement

“Kami meminta Ficco menunjukkan barang haram itu dibeli bersama siapa. Ficco akhirnya mengaku narkoba 0,25 gram dibeli bersama Aulia,” kata dia.

Petugas Polsek Jebres, lanjut dia, langsung menuju ke rumah Aulia di Mojosongo untuk menangkapnya. Barang bukti diamankan dari tangan Aulia berupa satu pipet kaca berisikan sisa sabu, timbangan digital, plastik klip bening, alat isap, korek api, dan ponsel.

“Kami membawa kedua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolsek Jebres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Ficco diketahui bekerja sebagai jukir dan Aulia sebagai penjual burung love bird di Pasar Depok, Manahan, Banjarsari. Keduanya sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

Ficco Prabawa mengaku menggunakan sabu-sabu selama 1,5 tahun. “Saya membeli sabu 0,25 gram senilai Rp300.000,” kata Ficco kepada wartawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif